
JoSS, SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan pembentukan tim khusus yang akan memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Nana menjelaskan Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan pengawas dari Bawaslu dan tim khusus dari Polda Jateng untuk memastikan ketaatan ASN terhadap prinsip netralitas.
Hal itu diungkapkan Nana saat membuka Seminar “Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik” di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (15/11/2023).
“Selama pemilu ini kita melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dengan TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU,” kata Nana, di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut Nana menjelaskanTim tersebut akan melakukan pemantauan terus-menerus terkait aktivitas ASN, terutama yang berpotensi melanggar netralitas selama Pemilu. Pemantauan mencakup tindakan di lapangan dan unggahan di media sosial.
Nana menekankan bahwa pemantauan juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memonitor perkembangan terkait masalah siber.
Lebih lanjut, Nana menegaskan pentingnya ASN sebagai contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional, terutama dalam konteks tahun politik ini. Profesionalitas ASN harus terwujud melalui sikap netralitas, di mana mereka dilarang terlibat dalam politik praktis, menjadi bagian dari partai politik, atau mendukung pasangan calon tertentu.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional, terutama menjaga netralitas. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, ikut serta dalam kampanye, atau mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu,” jelasnya.
Saat ini, aturan yang mengatur larangan ASN untuk mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang terkait dengan partai atau paslon tertentu sudah ada.
Nana menegaskan bahwa simbol-simbol yang berkaitan dengan politik sangat sensitif, dan pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN. (lna)

Leave a Reply