DPRD Batang Setujui Dua Raperda Soal Cadangan Pangan dan Penataan Permukiman Kumuh

Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/11/2023), setujui dua Raperda yakni tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. (foto: batangkab.go.id)

JoSS, BATANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Senin (13/11/2023), menyepakati dua Raperda tersebut adalah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup. Keputusan ini disambut baik oleh Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Lani, menjelaskan bahwa Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, sasaran cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi.

“Sasaran cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi atau pemberian bantuan pangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/11/2023).

Raperda kedua berkaitan dengan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas pada skala entitas perumahan dan permukiman, terutama lokasi kumuh baik legal maupun ilegal, serta pembangunan dan infrastruktur keciptakaryaan.

Sedangkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.

“Pengadaan Cadangan Pangan Tahun 2024 dianggarkan Rp1 miliar. Sedangkan Perda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh fokus pada aspek peningkatan kualitas, obyek pengaturan yaitu lingkup perumahan dan permukiman pada skala entitas perumahan dan permukiman, khususnya lokasi kumuh baik legal maupun ilegal serta bangunan dan infrastruktur keciptakaryaan,” jelasnya.

Lani Dwi Rejeki menyatakan bahwa peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten Batang untuk lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya terkait cadangan pangan dan penataan permukiman kumuh.

“Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kami akan mengajukan nomor register dua Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dan memohon izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Raperda ini akan kami tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Lani.

Pj Bupati berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Batang. Dengan landasan hukum yang kuat, Pemerintah Kabupaten Batang optimis dapat menjalankan program-program terkait cadangan pangan dan penataan permukiman kumuh dengan lebih efektif dan efisien. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*