
JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menemukan satu calon anggota legislatif yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sebelum calon tersebut ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, anggota Bawaslu Kota Semarang, mengungkapkan bahwa pengawasan telah dimulai sejak tahap pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), pencermatan rancangan DCT, hingga penetapan dan pengumuman DCT.
“Sebelum tahapan pengumuman DCT, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/11/2023).
Proses pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah berlangsung sejak April hingga 4 November 2023, bersamaan dengan pengumuman DCT.
“Pengawasan telah dimulai sejak pengumuman pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan DCS (daftar calon sementara), pencermatan rancangan DCT, hingga terakhir kemarin penetapan dan pengumuman DCT,” katanya.
Hasil pengawasan selama tahapan pencalonan mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran, yakni keberadaan satu calon yang merupakan ASN.
Bawaslu Kota Semarang telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan mengirimkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjut lebih lanjut.
KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan,” kata Maria, tanpa menyebutkan institusi asal ASN tersebut.
Maria menyatakan bahwa dari pengumuman DCT yang diumumkan oleh KPU Kota Semarang, terdapat 687 nama calon anggota DPRD, dengan perincian 439 laki-laki dan 248 perempuan. Beberapa partai politik juga telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Bawaslu Kota Semarang memastikan bahwa nama-nama dalam DCT sesuai dengan nama calon yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu 2024. Mereka juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus berlanjut, terutama selama masa kampanye yang akan datang.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan 687 nama calon anggota DPRD Kota Semarang sebagai DCT dalam Pemilu 2024.
Seluruh partai politik yang memenuhi kuota perwakilan calon perempuan minimal 30 persen dalam DCT, termasuk 11 partai politik yang mengajukan calon sebanyak 50 orang, seperti PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan NasDem.
Sedangkan tujuh partai politik lainnya mengajukan jumlah calon yang bervariasi. (lna)

Leave a Reply