Tak Bayar Sewa Belasan Tahun, Puluhan Ruko di Kompleks Jurnatan Semarang Disegel 

Ruko Jurnatan Semarang
Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi dan penyegelan terhadap 40 rumah toko (ruko) di kompleks Pertokoan Central Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (18/10/2023), (Istimewa)

JoSS, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi dan penyegelan terhadap 40 rumah toko (ruko) di kompleks Pertokoan Central Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (18/10/2023). Ruko-ruko ini disita karena para penghuninya tidak membayar sewa selama belasan tahun.

Proses eksekusi berjalan lancar meskipun menghadapi penolakan sebagian warga. Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi berhasil menenangkan warga yang melakukan penolakan.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan PN Semarang sesuai dengan prosedur hukum.

“Dari 40 ruko itu sebagian besar penghuni telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif. Sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya, Rabu (18/10/2023), seperti dikutip dari solopos.com.

Lebih lanjut Franoto menjelaskan kasus ini bermula ketika PT KAI memiliki perjanjian dengan PT Equartorial untuk membangun 30 ruko di lahan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Semarang Lanjutkan Program Pengelolaan Air bersih Dengan Korsel

Dalam perjanjian tersebut, PT Equartorial berhak menyewakan ruko-ruko tersebut selama 15 tahun. Setelah perjanjian berakhir, ruko-ruko itu akan diserahkan kembali kepada PT KAI.

Namun, sejak tahun 2008, penghuni ruko tidak lagi membayar sewa kepada PT KAI. Sebagian penghuni malah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, yang kemudian ditolak oleh BPN.

“Lalu setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI. Namun sejak 2008, penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI,” jelasnya.

PT KAI lalu menggugat para penghuni ruko ini di Pengadilan Negeri Semarang dan memenangkan gugatan tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, objek perkara dinyatakan sebagai milik PT KAI, dan penghuni dihukum untuk mengosongkan serta menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.

Seorang penghuni ruko yang disegel, Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan PN Semarang. Ia merasa warga sudah memiliki kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA), tetapi PT KAI tetap melanjutkan gugatan perdata.

Penghuni ruko yang tidak membayar sewa sejak tahun 2008 ini berargumen bahwa mereka tidak membayar karena masih ada sengketa. Mereka merasa terbebani dengan tuntutan pembayaran sewa sebesar Rp5 juta per bulan.

“Waktu itu diminta sewa sama KAI satu bulan Rp10 juta dari tahun 2003 sampai 2008. Selama ini saya menyewa sama KAI. Setelah 2008 kita enggak sewa karena kami tuntut dari PTUN. Sejak 2008 tidak bayar apapun karena sedang sengketa. Saat ini ada suruh bayar Rp5 juta, tentu keberatan,” pungkasnya.

Proses eksekusi ini memunculkan berbagai perasaan dan opini di antara warga dan pihak berwenang. Masalah ini menunjukkan kompleksitas isu hukum dan kepemilikan lahan yang memerlukan solusi hukum yang tepat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*