SiPasti: Inovasi Disdikbud Jateng dalam Pengelolaan Aset untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

SiPasti Disdikbud
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Terintegrasi, atau yang dikenal sebagai SiPasti. (foto:jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Terintegrasi, atau yang dikenal sebagai SiPasti. Platform ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyewa aset milik Disdikbud Jateng. Kini, masyarakat dapat mengakses SiPasti melalui situs web sipasti.pdkjateng.go.id.

Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jateng, Lilik Rachmawati, menyatakan bahwa sebelumnya, pengelolaan aset milik Disdikbud masih mengandalkan proses manual yang memakan waktu dan tidak efisien. Ineffisiensi dalam pengelolaan ini juga menghambat akses masyarakat terhadap status sewa aset.

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022, terdapat tujuh aset milik Disdikbud Jateng yang tersedia untuk disewa oleh masyarakat. Beberapa di antaranya adalah D’Brotojoyo, D’Elang (Ex Wisma BP Diksus), Museum Ranggawarsita, dan Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT). Selain itu, terdapat aset di Cabang Dinas III Pati, Cabang Dinas VII di Surakarta, dan Cabang Dinas VIII Magelang.

Baca Juga: Ketua Komisi A Moh Saleh Minta Optimalisasi Aset Pemprov Perlu Ditingkatkan Guna Mendongkrak Pendapatan Daerah

Lilik menjelaskan, selama ini persewaan aset milik Disdikbud belum terdigitalisasi, dan pengelolaan sewa aset masih dilakukan terpisah berdasarkan unit kerja. Kurangnya penerapan teknologi telah menghambat akses informasi.

“Dengan hadirnya SiPasti, masyarakat kini dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai harga sewa dan ketersediaan tanggal sewa. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemesanan jauh-jauh hari tanpa harus datang langsung ke lokasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem transfer bank, memudahkan proses administrasi,” kata Lilik, seperti dikutip dari jatengprov.go.id.

Harga sewa aset bervariasi mulai dari Rp500 ribu, disesuaikan dengan lokasi dan ukuran ruangan yang dibutuhkan. Dengan adanya inovasi SiPasti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, PAD baru mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan.

Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaeni, mengapresiasi inovasi yang diperkenalkan oleh Lilik. Dia berharap bahwa dengan adanya SiPasti, tata kelola aset di Disdikbud Jateng akan menjadi lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin efisien. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*