
JoSS, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menekankan bahwa 38 desa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi fokus utama dalam penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purbalingga mencapai 2,19 persen pada tahun 2022. Hal itu diungkapkan Bupati Tiwi dalam acara Rakor Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (26/10/2023) di Gedung OR Graha Adiguna.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga fokus pada pemenuhan delapan kebutuhan dasar dalam penanganan kemiskinan ekstrem,” katanya, seperti dikutip dari purbalinggakab.go.id, (27/10/2023).
Dalam upayanya untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memfokuskan upaya pada pemenuhan delapan kebutuhan dasar bagi rumah tangga yang tergolong miskin ekstrem. Kebutuhan dasar tersebut mencakup aspek-aspek seperti rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.
Bupati Purbalingga menegaskan bahwa APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2024 akan diarahkan untuk penanganan delapan indikator kebutuhan dasar tersebut. Seiring dengan evaluasi yang telah dilakukan, tiga di antaranya dapat segera diselesaikan dengan memanfaatkan sumber pendanaan yang telah tersedia, yaitu pemenuhan rumah layak huni, intervensi disabilitas, dan intervensi risiko stunting.
“Tiga kebutuhan tersebut berupa rumah layak huni, intervensi disabilitas, dan intervensi risiko stunting,” katanya.
Namun, lima kebutuhan dasar lainnya masih menjadi masalah yang perlu ditangani lebih lanjut. Akses listrik baru mencakup 53 persen rumah tangga, akses air bersih baru mencakup 28 persen, masalah jamban masih terdapat di 69 persen rumah tangga, terdapat 243 anak yang belum mengenyam pendidikan (ATS), dan penanganan terhadap pengangguran baru mencakup 23 persen.
Bupati menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk membuat regulasi terkait penggunaan Dana Desa, sehingga dana tersebut dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrem.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah desa diharapkan dapat memprioritaskan pemenuhan delapan indikator kebutuhan dasar ketika menentukan tingkat kemiskinan warganya,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan reward berupa bantuan keuangan khusus setiap tahun kepada desa-desa yang berhasil mencapai tingkat penurunan kemiskinan ekstrem yang maksimal. “Hal ini bertujuan untuk mendorong dan memberikan penghargaan kepada desa-desa yang aktif dalam upaya penanganan masalah kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply