Pengesahan UU ASN Menjamin Tidak Ada PHK Massal bagi Tenaga Non-ASN

UU ASN
Presiden Jokowi meresmikan Rakernas Korpri Tahun 2023, Selasa (03/09/2023), di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. (Foto: Humas Setkab)

JoSS, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (03/10/2023).

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah memastikan perlindungan terhadap tenaga non-ASN (honorer), yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritas berada di instansi daerah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum untuk menjalankan prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh mengakibatkan PHK massal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sejak awal.

Anas mengungkapkan bahwa tanpa payung hukum ini, para tenaga non-ASN akan menghadapi ancaman ketidakpastian pekerjaan pada November 2023 mendatang. Dengan pengesahan RUU ini, mereka dijamin keberlangsungan pekerjaannya.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Setelah Hilang Kontak

Anas juga menambahkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur dalam peraturan pemerintah, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Anas juga menekankan bahwa pemerintah telah merancang penataan ini agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Selain itu, Menteri PANRB juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait yang telah turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tegasnya.

Pengesahan UU ASN ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga non-ASN, serta mengakhiri ancaman PHK massal yang selama ini menghantui mereka. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*