Pemprov Jateng Dukung Rancangan Perda Kedaulatan Pangan untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan

Perda Kedaulatan Pangan
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno bersama Ketua DPRD Jateng Sumanto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Selasa (17/10/2023). (Istimewa)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedaulatan Pangan yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jawa Tengah. Raperda ini diharapkan dapat berperan dalam mewujudkan kemandirian pangan di provinsi tersebut.

“Sangat diharapkan bahwa Perda ini akan menjadi panduan bagi Jawa Tengah dalam mencapai kemandirian pangan,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dalam sambutannya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Selasa (17/10/2023).

Sumarno menjelaskan bahwa Jawa Tengah memiliki peran penting sebagai daerah lumbung pangan nasional. Kehadiran Perda tentang Kedaulatan Pangan diharapkan akan memberikan panduan bagi pemerintah provinsi, DPRD, serta pihak-pihak terkait dalam menjaga stabilitas harga pangan di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pangan. Ini mencakup tata kelola ketahanan pangan, penyediaan pangan yang berkelanjutan, distribusi pangan, dan aspek-aspek lain yang terkait. Hal ini penting karena banyak pihak swasta yang membeli hasil panen dari Jawa Tengah untuk dijual di luar daerah.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berupaya Maksimal Tangani Stunting Menuju Target Nasional 2024

Dalam konteks ini, anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Paramitha Atika Putri, menggarisbawahi pentingnya peran Provinsi Jawa Tengah sebagai penyangga pangan nasional.

Menurutnya, provinsi ini perlu memastikan ketersediaan pangan, sistem distribusi yang efisien, serta pola konsumsi yang berkelanjutan. Semua ini harus dilakukan dengan memprioritaskan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.

“Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi makanan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Baik pada tingkat nasional maupun daerah, dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” papar Paramitha.

Peningkatan pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri telah mengakibatkan perubahan lahan pertanian pangan, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Sebagai tanggapan terhadap berbagai tantangan tersebut, Paramitha menyatakan perlunya pembentukan Perda tentang Kedaulatan Pangan yang akan membantu mengamankan pasokan pangan, menjaga lingkungan, dan memastikan ketersediaan makanan yang cukup, aman, dan bergizi di Jawa Tengah.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” kata Paramitha.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*