Pemkot Pekalongan Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini

Pernikahan Dini Pekalongan
Ilustrasi Foto: Kameleon007/Getty Images Signature)

JoSS, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terus berkomitmen untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari risiko pernikahan dini yang dapat berdampak buruk pada kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan risiko kasus stunting.

Dalam rangka menjalankan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan telah membentuk sebuah tim pencegahan dan penanganan pernikahan dini yang bertugas untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mengurangi praktek pernikahan usia dini di wilayah ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk untuk menjalankan prinsip aksesibilitas dan pengembangan pelayanan sesuai dengan strategi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tim ini akan beroperasi dalam dua bidang utama, yaitu bidang pencegahan dan bidang penanganan perkawinan anak.

“Pada tim tersebut akan dibagi menjadi 2 bidang yaitu bidang pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang masing-masing memiliki tugas serta fungsi yang berbeda-beda,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Target Pendapatan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2024 Turun 3,7 Persen

Bidang pencegahan akan fokus pada upaya penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari pernikahan dini, sedangkan bidang penanganan akan memberikan pendampingan serta penerbitan sertifikat atau surat keterangan pembekalan kepada para anak yang menjadi sasaran.

Tim pencegahan dan penanganan pernikahan dini ini akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, serta instansi vertikal seperti Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, dan organisasi kemasyarakatan.

Ini adalah langkah serius untuk mengurangi praktek pernikahan usia dini yang dapat memiliki dampak jangka panjang pada kesejahteraan perempuan dan anak-anak.

Pernikahan usia dini meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak karena anak perempuan seringkali belum siap secara fisik dan mental untuk mengandung dan melahirkan.

Selain itu, praktek ini juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, gangguan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat, serta potensi meningkatkan angka kasus stunting pada anak-anak.

Dengan strategi kolaborasi ‘Sudahi Perkawinan Anak (Su_Ka Anak),’ pemerintah berharap masyarakat dapat berkomitmen untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini dan memberikan peluang yang lebih baik bagi anak-anak di masa depan.

“Kami berharap dengan diluncurkan strategi kolaborasi ‘Sudahi Perkawinan Anak (Su_Ka Anak)’ warga bisa memegang komitmen mencegah terjadinya pernikahan usia dini,” katanya (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*