Kini Paspor Elektronik Sudah Bisa Dilayani di ULP Manunggal Jati

Paspor Elektronik Semarang
Ilustrasi (Poetra RH/Getty Images)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses pengurusan paspor elektronik. Pada minggu pertama bulan Oktober 2023, Kantor Imigrasi Semarang memulai proses renovasi gedung utamanya yang terletak di Jalan Siliwangi No. 514, Kota Semarang.

Renovasi ini telah berdampak pada pelayanan paspor, yang sementara dipindahkan ke Unit Layanan Paspor I Semarang (ULP Manunggal Jati).

Proses pemindahan ini tidak berjalan mulus, terutama dalam hal transisi perangkat dan fasilitas yang memerlukan waktu tertentu. Hal ini mengakibatkan penerbitan paspor elektronik (E-Paspor) belum bisa dilayani pada masa-masa awal perpindahan.

Namun, sebagai kabar baik bagi masyarakat di area Kota Semarang yang memerlukan paspor elektronik untuk keperluan perjalanan internasional, sejak tanggal 4 Oktober 2023, Paspor Elektronik sudah dapat dilayani dan kuota pemesanannya tersedia di Aplikasi M-Paspor.

Donny Sutono, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, menjelaskan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik telah terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk melalui kanal pelayanan informasi Imigrasi Semarang.

“Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi Semarang,” kata Donny dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prihatin Kasus Bunuh Diri Mahasiswa di Semarang Meningkat, Ita Minta Masyarakat Peduli

Kelebihan dari E-Paspor dibandingkan dengan paspor biasa menjadi alasan banyak masyarakat memilihnya. Beberapa keunggulan E-Paspor antara lain:

  1. Keamanan Data Tingkat Tinggi: E-Paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
  2. Proses Imigrasi yang Lebih Cepat: Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, sehingga mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan, terutama jika terdapat Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  3. Penerimaan Luas di Negara Lain: Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh E-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di seluruh dunia.
  4. Visa Waiver: Pemegang E-Paspor juga memiliki fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (jika masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek).

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik dapat mendaftar secara online melalui Aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi Unit Layanan Paspor I Semarang, yang berlokasi di Manunggal Jati. Dengan ketersediaan layanan ini, diharapkan proses perolehan E-Paspor akan semakin memudahkan masyarakat di Semarang dan sekitarnya dalam persiapan perjalanan internasional. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*