Viral Uang Pecahan Rp2.000 Dicat Hijau Jadi Rp20.000, Pelaku Bisa Didenda Rp1 Miliar

Uang Viral 2Ribu menjadi 20Ribu
Ilustrasi, Uang Pecahan Rp.2ribu dan Rp.20ribu (joss)

BELAKANGAN ini, media sosial TikTok viral munculnya video penipuan uang yang mengubah uang Rp 2 ribu menjadi mirip uang Rp 20 ribu dengan cara dicat warna hijau. Fenomena ini mencuatkan pertanyaan seputar sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku penipuan uang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia.

Video viral mengenai modifikasi uang ini diunggah oleh akun Tiktok @unyun_hidayah pada Jumat, 1 September 2023. Dalam video tersebut, uang Rp 2 ribu yang diubah menjadi mirip Rp 20 ribu memiliki gambar Mohammad Hoesni Thamrin, padahal uang Rp 20 ribu seharusnya memiliki gambar Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku penipuan uang menambahkan angka “0” di belakang nominal “2.000,” sehingga terlihat seperti nominal Rp 20.000. Selain itu, warna uang itu juga diubah dari abu-abu menjadi hijau dengan cara disemprot cat, sehingga menyerupai uang kertas Rp 20 ribu tahun emisi 2022.

Baca Juga: Akun Youtube DPR RI Berubah Jadi Situs Judi Online Asal Turki

“Ya Tuhan, duit Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu ditambahnya 0. Penyemprotan uang Rp 2 ribu jadi kayak Rp 20 ribu,” komentar seorang individu dalam video tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pasal 25 mengatur bahwa tindakan seperti penipuan uang Rp 2 ribu yang dicat hijau agar mirip Rp 20 ribu termasuk dalam tindakan yang melanggar hukum karena merusak dan mengubah uang. Pasal tersebut juga melarang pengubahan Rupiah. Berikut isi dari 25 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. (2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah. (3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Sanksi bagi pelaku yang sengaja merusak atau mengubah uang tercantum dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2011. Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku diatur dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 UU tersebut, yaitu:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan hukum, pelaku yang sengaja merusak atau mengubah uang kertas dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*