Tiga Raperda Disetujui, Nana: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dukung Optimalisasi Pembangunan Daerah

Raperda Pembangunan Daerah
Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah pada Rabu (27/9/2023). (foto: istimewa)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang memiliki dampak besar terhadap pembangunan dan kemajuan daerah.

Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah pada Rabu (27/9/2023).

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana AS, MM, mengungkapkan bahwa ketiga Raperda tersebut telah disetujui. Pertama, Raperda terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Kedua, Raperda yang berkaitan dengan Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. Dan ketiga, Raperda yang mengenai Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).

Raperda Pembangunan Daerah

Nana menjelaskan bahwa setelah persetujuan di DPRD, Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Biasanya, proses evaluasi memakan waktu sekitar 15 hari setelah dokumen diterima. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian, peraturan daerah tersebut akan berlaku.

Baca Juga: Mesin Pengolah Sampah Jadi BBM dari Banjarnegara, Masuk Nominasi IGA 2023

“Selanjutnya ini akan kita lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Biasanya butuh waktu selama 15 hari (sejak dokumen diterima). Ketika sudah tidak ada perbaikan maka perda tersebut akan berlaku setelah ditetapkan,” kata Nana, usai rapat.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), terdapat beberapa perubahan dalam APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. APBD awalnya sebesar Rp 26,7 triliun, dan setelah perubahan, meningkat menjadi Rp 27,071 triliun.

Rincian lainnya mencakup perubahan pendapatan daerah menjadi Rp 26,2 triliun, belanja daerah menjadi Rp 27,071 triliun, pembiayaan daerah menjadi Rp 1,236 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp 866 miliar.

Nana menekankan bahwa persetujuan terhadap Raperda perubahan APBD tahun 2023 adalah bagian dari upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, dan mengatasi kemiskinan ekstrem.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, Nana menyatakan bahwa hal ini mencerminkan peran negara dalam mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui pesantren.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk meningkatkan dukungan terhadap pesantren agar dapat menciptakan individu yang memiliki pemahaman agama yang baik, berakhlak mulia, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Tujuan dari inisiatif ini adalah membentuk individu yang memahami nilai-nilai agama, berakhlak baik, berilmu, mandiri, tolong-menolong, moderat, serta cinta tanah air. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mempromosikan pemahaman agama yang moderat dan meningkatkan kerukunan antarumat beragama.

Dengan persetujuan atas tiga Raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat mencapai pembangunan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

“Membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta tanah air serta mendorong terciptanya kerukunan umat beragama. Memberikan dukungan kepada pesantren untuk meningkatkan penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*