JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penguasaan wilayah tertentu oleh partai politik (Parpol) dalam hal pemasangan atribut parpol, termasuk bendera.
“Atribut, termasuk bendera, dapat dipasang tanpa ada sistem penguasaan wilayah. Tidak boleh ada pemaksaan seperti itu,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, dalam pernyataannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (12/9/2023).
Dikutip dari Antara, pernyataan Arief ini merujuk pada kasus dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang terhadap seorang kader PDI Perjuangan yang mempertanyakan pemasangan bendera partai politik.
Terkait insiden tersebut, Arief menerima informasi bahwa kejadian tersebut bermula dari pemasangan bendera salah satu partai politik, padahal semua partai politik diperbolehkan memasang atribut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang ada larangan pemasangan atribut parpol di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi tidak ada larangan terkait pengotakan wilayah-wilayah tertentu,”
Baca Juga: Kekeringan di Semarang Makin Meluas, Lebih dari 3.000 Keluarga Terdampak
Menurutnya, tidak ada wilayah tertentu yang bisa diklaim oleh partai politik untuk pemasangan bendera parpol, selama tidak bertentangan dengan regulasi, termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu dilarang di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.
Arief juga menekankan bahwa meskipun belum memasuki masa kampanye, partai politik diizinkan untuk memasang bendera sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, seperti saat ada konsolidasi, rapat, atau peringatan ulang tahun partai politik.
Namun, Arief memberi peringatan bahwa partai politik tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait pemasangan atribut parpol, karena ada aturan terkait durasi dan lokasi pemasangan yang diatur dalam peraturan daerah.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra, Joko Santoso, diduga melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, seorang kader PDI Perjuangan, terkait pemasangan bendera partai politik di Gang Garuda, di wilayah tempat tinggalnya.
Kasus dugaan pemukulan tersebut telah dilaporkan dan ditangani oleh SPKT Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Korban saat ini didampingi oleh LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.
Peristiwa ini telah menarik perhatian DPP Partai Gerindra, yang telah menggelar Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan memutuskan mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang. (lna)

Leave a Reply