JoSS, MEDAN — Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, ZZ meraup keuntungan fantastis dari donatur yang menyumbang saat dirinya melakukan live TikTok tentang aktivitas anak-anak panti asuhan. ZZ kini sudah diamankan petugas atas dugaan eksploitasi anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kepala Dinsos Kota Medan Khoharuddin Rangkuti menyebut dari hasil ngemis online di TikTok ini pelaku mengantongi donasi Rp20 -50 juta per bulan.
Terkait dugaan eksploitasi terhadap anak yatim ini, Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menangkap pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya. Pelaku berinisial ZZ itu dicokok aparat pada Selasa (19/9/2023) saat berada di panti asuhan di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kepala Dinsos Kota Medan Khoharuddin Rangkuti menyebut di dalam panti tersebut terdapat 26 anak yang berusia SD hingga SMP, dengan 4 diantaranya masih balita.
Baca Juga:Ular King Kobra Tewas Digigit Anak Berusia 8 Tahun di India
“Anak-anak ini kita duga dan berdasarkan informasi melakukan eksploitasi secara ekonomi. Ini melanggar Pasal 88 junto 76 i Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Valentino, Kamis (20/9/2023), dilansir laman resmi Tribratanews Polrestabes Medan.
Dari hasil interogasi, aktivitas pelaku sudah berlangsung cukup lama sejak awal 2023. Kemudian, dalam 4 bulan terakhir pelaku mengeksploitasi anak-anak itu untuk mengemis di media sosial sehingga mendapatkan keuntungan uang yang diduga kuat untuk kebutuhan pribadi pelaku.
“Jadi tersangka ini tergiur melakukan hal tersebut lantaran keuntungannya cukup menjanjikan, dimana satu bulan bisa mencapai Rp 20-50 juta. Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” ungkapnya.
Modus pelaku adalah menayangkan siaran langsung aktivitas bayi maupun anak-anak penghuni panti asuhan melalui akun Tiktok guna menggugah warganet menjadi donatur.
Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
Pihaknya masih mendalami dugaan pelaku lain, termasuk istri tersangka serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang, untuk mengamankan anak-anak penghuni panti asuhan itu.
“Jadi empat orang anak sudah kita amankan. Ada dua anak yang sudah diserahkan kepada orang tuanya,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply