JoSS, JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji penerapan sistem gaji tunggal atau single salary tanpa memisahkan komponen tunjangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa tunjangan-tunjangan ASN yang sebelumnya dipisahkan dengan gaji pokok akan disatukan.
Rencana pemberlakuan gaji tunggal ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN setelah memasuki masa pensiun. Dengan sistem saat ini, ASN hanya akan menerima gaji pokok setelah pensiun.
“Ke depannya pemberlakuan single salary ini agar seorang ASN itu tidak kehilangan daya beli. Ke dokter tidak bisa, kartu BPJS nya tidak bisa dibayar kalau sakit, dan seterusnya,” kata Suharso seusai acara peluncuran Kampanye Green Economy & Green Environment di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Suharso menjelaskan bahwa sistem gaji tunggal ini umumnya diterapkan oleh beberapa negara di dunia. Pemerintah akan mengkaji pengalaman negara-negara tersebut dan mempertimbangkan implementasinya di Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Ndaftarnya
Dalam skema gaji tunggal, gaji ASN akan menggabungkan gaji pokok dengan asuransi kesehatan, asuransi pensiun, hari tua, dan asuransi kematian. Hal ini akan memberikan peningkatan pendapatan bagi penerima gaji yang berasal dari berbagai sumber.
Selain itu, sistem grading akan ditetapkan untuk menentukan besaran gaji dalam berbagai jenis jabatan PNS. Grading mencerminkan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang memperhitungkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda berdasarkan penilaian harga jabatan.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pola single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. “Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan [gaji] dan tunjangan [kinerja dan kemahalan]”. Sementara, sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS Grading merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Lebih lanjut, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda Oleh karenanya, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Adapun, selain melakukan reformasi sistem pensiun dan single salary, Bappenas juga menetapkan enam prioritas lainnya. Pertama, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini.
Kedua, penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project. Ketiga, penyelenggaraan musrenbangnas dalam rangka penyusunan RKP tahun 2025. Keempat, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia. Kelima, koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan, serta keenam, koordinasi strategis penyusunan revisi UU SPPN. (lna)

Leave a Reply