Pansus RTRW DPRD Jateng Usulkan Garis Pantai Mengikuti BIG 2021 dalam RTRWP Jateng 2023-2043

Garis Pantai BIG 2021
Ilustrasi Garis Pantai Peta satelit wilayah kota Semarang dan sekitarnya. (Foto: Google/earth)

JoSS, SEMARANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Muh Yunus mengusulkan agar garis pantai yang tercantum dalam RTRWP Jateng 2023-2043 mengikuti garis pantai yang telah ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2021, yang dikenal sebagai garis pantai eksisting.

Hal itu dikemukakan Muh Yunus dalam Rapat Pansus RTRW Senin (18/9/2023).

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, melalui Pansus RTRW Provinsi Jawa Tengah, bersama Pemprov Jateng tengah giat membahas perubahan RTRWP Jateng untuk periode 2023-2043. Pembahasan ini merupakan bagian dari amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembahasan RTRWP Jateng saat ini mencakup kedua matra, darat dan laut, yang digabungkan dalam satu dokumen perencanaan.

Terkait pada aspek matra laut, Muh Yunus, anggota Pansus RTRW, mengusulkan agar garis pantai yang tercantum dalam RTRWP 2023-2043 mengikuti garis pantai yang telah ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2021, yang dikenal sebagai garis pantai eksisting.

Yunus memberikan alasan bahwa dalam proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak, pemerintah menggunakan garis pantai BIG 2021 sebagai acuan. Oleh karena itu, tanah yang tergenang akibat perubahan garis pantai ini dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di wilayah tersebut.

Dalam konteks ini, Yunus menegaskan pentingnya adil dalam pelaksanaan kebijakan, tanpa adanya pemilihan-pemilihan yang tidak seimbang.

“Berkaca pada proyek pemerintah pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak, pemerintah menggunakan garis pantai BIG 2021 ini sehingga tanah yang tenggelam walaupun rakyat mempunyai sertifikat dianggap tanah musnah. Jadi kita harus adil jangan pilih pilih dalam memberlakukan suatu kebijakan kepada masyarakat,” katanya, kepada JoSS.co.id.

Yunus menjelaskan bahwa dalam RTRW saat ini, kedua matra, laut dan darat, digabungkan sehingga batas pantai eksisting, pelabuhan, dan wilayah laut lainnya menjadi satu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah.

Usulan ini menunjukkan upaya untuk memastikan keterlibatan BIG 2021 dalam perencanaan RTRWP Jateng 2023-2043, sehingga memberikan dasar yang jelas dalam pengembangan infrastruktur dan perlindungan lingkungan laut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*