Legislator Kota Semarang Bakal Perketat Aturan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol  

Aturan Minuman Beralkohol Semarang
Ilustrasi (djedzura/GettyImages)

JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, bertekad untuk memperketat aturan terkait perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di wilayah mereka.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah pengaturan jarak antara tempat-tempat penjualan dengan tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menjelaskan bahwa perizinan untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol juga akan dibatasi dengan ketentuan jarak minimal 500 meter dari tempat-tempat tersebut.

“Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter,” katanya, Senin (4/9/2023) .

Joko menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penjualan, tetapi juga akan mengatur pengawasan terhadap produksi minuman beralkohol. Hal ini menjadi penting karena Kota Semarang adalah kota metropolitan yang melibatkan produksi minuman beralkohol selain konsumsi. Peraturan ini akan menetapkan aturan ketat terkait pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi.

Baca Juga: Dinkes Semarang Imbau Warga Jaga Kebersihan, Musim Kemarau dan Udara Panas Picu Penyakit Herpes Hingga Diare 

“Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, (minuman beralkohol) tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu, dikutip dari solopos.com.

Dalam konteks pengawasan izin produksi minuman beralkohol, Joko menjelaskan bahwa golongan B akan menjadi fokus, karena golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen menjadi ranah pemerintah pusat.

“Untuk golongan A izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase (alkohol) lebih tinggi, golongan B,” katanya.

Joko juga menambahkan bahwa peraturan tersebut akan mencakup sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha. Detail teknis mengenai sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan wali kota.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan bahwa peraturan mengenai pengawasan minuman beralkohol sebenarnya sudah ada, namun perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Peraturan yang ada saat ini sudah terlalu usang (out of date) karena telah berlalu 14 tahun sejak diberlakukan. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini.

Peraturan ini akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang, sambil memberikan fleksibilitas bagi pengembangan sektor pariwisata, mengingat banyaknya wisatawan asing yang datang ke kota ini. Dengan demikian, aturan tersebut akan menciptakan ruang yang jelas dalam mengatur konsumsi minuman beralkohol yang sejalan dengan budaya dan kebutuhan kota. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*