Kemenag Krisis Penghulu, Penetapan Formasi Jabatan Mendesak 

Formasi Jabatan Penghulu
Ilustrasi akad dalam pernikahan (Foto: Amin Mario)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) masih menghadapi kekurangan tenaga fungsional penghulu yang cukup serius. Kemenag berharap agar segera dapat ditetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kebutuhan untuk jabatan fungsional penghulu di seluruh Indonesia saat ini mencapai 16.263 orang. Namun, yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengungkapkan situasi yang mendesak ini, “Dilihat dari kebutuhan, saat ini kami memang menghadapi darurat penghulu.”

Baca Juga: Pengadilan Dilarang Mencatat Pernikahan Beda Agama

Lebih lanjut, Zainal menambahkan, “Apalagi, jumlah penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang.”

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, dengan beberapa penghulu bahkan harus melayani lebih dari satu Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Pandemi COVID-19 juga telah menyebabkan beberapa penghulu meninggal, yang membuat situasi semakin sulit.

Zainal menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengatasi kekurangan penghulu ini. Pada tahun 2023, sudah ada penambahan sebanyak 950 penghulu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami berharap tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu melalui jalur PPPK. Kami mendorong mereka yang berminat untuk mulai mempersiapkan diri sekarang,” tambahnya, dikutip dari detik.com.

Zainal berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan. “Jika formasi belum ditetapkan tahun ini, maka pada tahun 2024, kita akan kehilangan 180 penghulu akibat pensiun,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peran penghulu dalam masyarakat. Selain mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga memiliki tanggung jawab besar dalam membantu negara menangani berbagai permasalahan, seperti kasus perceraian, kawin anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan intoleransi keluarga.

Selain itu, penghulu juga menjalankan tugas sebagai pembimbing keluarga bagi remaja, calon pengantin, dan usia nikah, serta sebagai konsultan keluarga, mediator perkawinan, dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Mereka juga berperan dalam deteksi dini konflik keagamaan, manasik haji, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasian data keagamaan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*