JoSS, KELANTAN – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur turut mendampingi seorang asisten rumah tangga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikenal sebagai DB, dalam proses sidang perdata di Malaysia untuk menuntut gaji yang tidak dibayar selama lebih dari sembilan tahun oleh majikan.
Dikutip dari Antara, Sekretaris II Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Ardina Desnita Tinaor, mengungkapkan bahwa KBRI telah memberikan penampungan dan bantuan hukum kepada DB sejak awal dengan menyewa pengacara. Saat ini, mereka memastikan bahwa seluruh kewajiban DB dalam persidangan telah dipenuhi.
Menurutnya, kesaksian DB hari ini di depan majelis hakim sangat penting. Untuk menjalani proses persidangan, KBRI membawa DB dari Shelter di KBRI Kuala Lumpur ke Kelantan.
Pada awal November 2020, KBRI Kuala Lumpur menerima keluhan melalui telepon dari pemilik agensi tenaga kerja di Kota Bharu, Kelantan, terkait seorang pembantu rumah asal NTT, Indonesia, yang melarikan diri dari rumah majikan pada 29 Oktober 2020 karena tidak dibayar gaji selama lebih dari sembilan tahun.
Baca Juga: KBRI Kolombo dan SLIFA Adakan Bazar Amal Bantu Warga Sri Lanka
Selain tidak menerima gaji, DB juga dilaporkan sering mengalami perlakuan kasar, baik fisik maupun mental, dipekerjakan di dua tempat, yaitu rumah dan bengkel, serta dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di kampung.
Pihak majikan juga disebut sengaja tidak memperbarui izin kerja DB. Pada 2 November 2020, agensi tersebut melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (JTK) Kelantan dan menyelidikinya sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada 22 November 2020, JTK Kelantan dan Kepolisian Malaysia (PDRM) berhasil menangkap majikan dan mengajukannya ke Mahkamah Sesyen Kota Bharu, Kelantan, dengan dua tuntutan kejahatan, yaitu TPPO dan penganiayaan.
Meskipun majikan berhasil dibebaskan dari tuntutan pidana, pada Januari 2023, mereka akhirnya dinyatakan bersalah dalam tingkat banding atas kasus ATIPSOM unsur kerja paksa. Majelis Hakim Mahkamah Sesyen Kota Bharu menjatuhkan hukuman penjara masing-masing tujuh tahun (KBA) dan tiga tahun (istrinya), serta denda sebesar 30.000 ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp98 juta.
Selanjutnya, pada November 2021, KBRI menunjuk pengacara Y.A. ANWAR & Co untuk mengajukan tuntutan perdata atas gaji DB melalui Mahkamah Sivil di Mahkamah Sesyen Kota Bharu untuk menyelesaikan masalah gaji yang belum dibayar oleh majikan.
Pada 30 Juni 2022, DB mengajukan tuntutan gaji dalam dua tuntutan terpisah, yaitu tuntutan gaji sebagai pembantu rumah dan sebagai pembantu bengkel aksesoris mobil atau mekanik. Total tuntutan gaji ini mencapai lebih dari RM330.000.
Hingga saat ini, DB masih belum menerima hak gajinya. Untuk memperjuangkan hak tersebut, ia hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara di hadapan hakim Mahkamah Sivil Sesyen 3 Kota Bharu pada Senin dan Selasa (5/9), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mohd Zul Zakiqudin Bin Zulkifli.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.25 waktu Malaysia (MYT) dengan DB sebagai saksi kunci. (lna)

Leave a Reply