JoSS, SEMARANG – Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) telah memanggil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip, Hanif Alfattah, bersama dengan jajaran BPH ODM Undip Tahun 2023 untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana Orientasi Diponegoro Muda (ODM) tahun 2023. Penyelewengan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Senat Mahasiswa Undip mengungkapkan temuan ini melalui akun Instagram mereka, @smundip, pada Kamis (14/9/2023). Mereka menyebut bahwa Hanif Alfattah, mahasiswa Fakultas Hukum yang menjabat sebagai Ketua BEM Undip, beserta Ketua ODM Universitas Diponegoro dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka terkait penyelewengan keuangan ODM Universitas senilai lebih dari Rp26 juta.
Baca Juga: Prodi TRKI Sekolah Vokasi UNDIP Dapatkan Dana Hibah Program Competitive Fund Vokasi
Dalam unggahan tersebut, rincian dana yang disalahgunakan oleh Hanif Alfattah adalah sebagai berikut:
1. Uang Kontrakan: Rp 15.000.000
2. Uang Kebersihan: Rp 350.000
3. Uang Listrik: Rp 750.000
4. Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp 10.050.000
Pihak Senat Mahasiswa Undip telah melakukan pemanggilan Hanif dan jajaran BPH ODM Undip sebanyak empat kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 29 Agustus 2023, namun terkendala karena beberapa pihak tidak dapat hadir. Panggilan kedua dilakukan pada 3 September 2023, tetapi dinilai kurang kooperatif karena berkas yang tak dipenuhi.
Pemanggilan selanjutnya dilaksanakan pada 8 September 2023, dengan hasil akhir bahwa BEM Undip telah melakukan penyelewengan keuangan ODM seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Namun, pemanggilan keempat pada 14 September 2023 akhirnya gagal dilaksanakan karena Ketua BEM Undip dan BPH ODM Undip berhalangan hadir.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Senat Mahasiswa Undip terkait kasus ini. Dalam konteks ini, BEM Undip dianggap melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Perguruan Tinggi Universitas Diponegoro (Undip) tahun 2017 Perubahan Kedua yang mengatur bahwa Ormawa Undip harus bersifat demokratis, otonom, akademis, akuntabel, transparan, koordinatif, dan kemitraan.
Selain itu, BEM Undip juga dianggap melanggar Pasal 61 Peraturan Perguruan Tinggi Undip tahun 2017 Perubahan Kedua, yang menyatakan bahwa sistem keuangan Ormawa Undip harus berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan tanggung jawab. Kasus ini telah menjadi sorotan di kalangan mahasiswa Undip, dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana ODM tahun 2023 ini. (lna)

Leave a Reply