Caleg Eks Koruptor Peserta Pemilu 2024 Harus Mengumumkan Statusnya Kepada Masyarakat

Eks Caleg Koruptor
Ilustrasi (mari.gisina/sketchify)

JoSS, JAKARTA – Penjelasan informasi soal caleg eks koruptor sangat  penting bagi publik agar masyarakat dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya. Untuk itu mantan narapidana yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang harus mengumumkan statusnya kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa waktu lalu. Menurut Firli, hal itu tercantum dalam putusan uji materi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan narapidana yang ikut menjadi caleg. MK berikan batasan bagi para mantan narapidana untuk menjadi caleg

“Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana,” kata Firli, seperti dikutip dari tempo.co.

Tak hanya itu, Firli juga menyatakan bahwa caleg tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.

Baca Juga: Partai Demokrat Jadi Partai ke Tujuh Koalisi Indonesia Maju, SBY Siap Turun Gunung Dukung Prabowo

“Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,” ujarnya.

Firli menyatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih. Hanya saja, terdapat batasan-batasan tertentu bagi para mantan narapidana.

“Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana,” katanya.

Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya.

“Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih,” kata Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar 52 caleg mantan terpidana yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk DPR RI. Selain itu, terdapat pula 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana. Akan tetapi KPU tak mencantumkan status caleg itu dalam DCS yang mereka rilis di laman mereka sejak 18 Agustus 2023.

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 15 caleg eks koruptor yang masuk DCS untuk DPR dan DPD RI. Selain itu, menurut ICW terdapat pula 24 orang caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi maju untuk memperebutkan kursi DPRD di berbagai daerah di Indonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*