Alasan KPU Mengajukan Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres – Cawapres 2024

Pendaftaran Capres Cawapres 2024
Gedung KPU (Dokumentasi KPU)

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengubah jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan alasan di balik usulan perubahan tersebut.

Awalnya, Hasyim menyebut bahwa proses pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, Hasyim merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan tentang masa kampanye Pemilu yang dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 15 hari setelah penetapan capres dan cawapres.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres – Cawapres: Tidak Usah Mundur, Yang Penting Jangan Pakai Fasilitas Negara

“Hal ini mengakibatkan terdapat selisih 10 hari antara penetapan DCT untuk anggota legislatif dan DCT Pilpres,” ungkap Hasyim pada Jumat (8/9/2023), dikutip dari detik.com.

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU saat ini mengatur bahwa tahapan pencalonan anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres akan berakhir pada 25 November 2023. Ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan DCT Pemilu legislatif dan presiden.

Namun, perubahan aturan kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 mengubah dinamika jadwal. Dengan jadwal yang diusulkan oleh PKPU 3 Tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2023, kampanye calon legislatif baru akan dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023, sementara kampanye capres-cawapres akan dimulai 15 hari setelah tanggal tersebut.

Menurut Hasyim, hal ini akan mengurangi masa kampanye menjadi 75 hari bagi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tidak dapat diubah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengungkapkan keputusan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres dilakukan untuk meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024. Ia menyatakan bahwa perubahan jadwal tersebut dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai aspek, baik administratif, yuridis, sosiologis, maupun politis.

“Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

Dengan usulan perubahan jadwal ini, durasi pendaftaran capres dan cawapres menjadi lebih singkat, yaitu hanya tujuh hari. Bahkan, Yanuar tidak melihat masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.

Menurutnya, ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mengetahui pasangan calon yang akan bersaing sejak awal, sambil memberikan lebih banyak waktu bagi setiap pasangan untuk sosialisasi.

“Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*