
JoSS, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memberikan peringatan kepada para bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak sembarangan memasang spanduk dan baliho, terutama di jalan-jalan protokol. Upaya ini dilakukan guna menjaga estetika kota dan memberikan kenyamanan kepada warga.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengungkapkan bahwa langkah penertiban terhadap spanduk bacaleg dilakukan dengan tujuan menghindari pemandangan yang berantakan di kota.
“Kami telah menertibkan berbagai spanduk bacaleg, baik yang berukuran 2×4 meter maupun 1×5 meter, yang dipasang secara sembarangan,” kata Fajar pada Kamis (3/8/2023).
Fajar menjelaskan bahwa penertiban tersebut merujuk pada peraturan daerah yang mengatur larangan pemasangan spanduk di sepanjang jalan protokol. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kerapihan dan kenyamanan Kota Semarang.
Baca Juga: Tingkat Kebakaran Meningkat di Semarang Saat Musim Kemarau, Damkar Minta Masyarakat Waspada
“Kami menginstruksikan petugas kami untuk menurunkan baliho dan spanduk yang mengandung gambar bacaleg setiap harinya,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Fajar menyarankan agar para bacaleg berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terkait titik-titik pemasangan spanduk.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa para bacaleg harus berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang sebelum memasang reklame agar sesuai dengan peraturan.
Fajar menegaskan bahwa reklame bacaleg yang tersebar di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Soegijapranata dan Jalan Madukoro Semarang, akan ditertibkan oleh Satpol PP. “Semua pemasangan yang tidak tertib di jalur protokol akan kami tindak,” ungkapnya dengan tegas.
Dia juga menyampaikan bahwa bacaleg diperbolehkan menggunakan baliho resmi yang telah diatur di sejumlah titik protokol dengan mengurus izin melalui Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Jika ingin memasang, izin harus diperoleh terlebih dahulu dari instansi terkait. Namun, pemasangan spanduk sembarangan tidak dianjurkan,” pungkas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan patroli di jalan-jalan protokol untuk memastikan tidak ada spanduk atau baliho liar yang terpasang melanggar peraturan. “Tugas kami adalah menjaga kebersihan dan kenyamanan kota, dan kami akan terus bekerja selama 24 jam,” tambahnya. (lna)

Leave a Reply