BANTUAN hukum adalah hak konstitusional setiap warga. Lahirnya Undang-undang Bantuan Hukum seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab negara terhadap Hak Atas Bantuan Hukum sebagai akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 14 (3) (d) kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah disahkan melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2005, juga sebagai pemberian jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan dari Advokat (a right to have a legal counsel) yang berkualitas bagi masyarakat miskin.
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum merupakan sarana untuk menjaga agar terlaksananya : a). terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum; b). terwujudnya sistem penyelenggaraan bantuan hukum yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; c). terpenuhinya penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d). terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Konsepsi bantuan hukum dalam UU No 16 Tahun 2011 adalah bantuan hukum merupakan bantuan pembiayaan dari negara bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Menurut data, terdapat kondisi anak yang membutuhkan perlindungan khusus seperti anak berhadapan dengan hukum, anak berkebutuhan khusus, anak yang diperdagangkan, anak korban eksploitasi, pekerja anak, anak dengan HIV/AIDS, anak dalam situasi bencana, anak terlantar, anak korban penyalahgunaan NAPZA dan anak yang dikawinkan (perkawinan anak). Untuk anak yang berkebutuhan khusus, dari tahun 2018 sampai dengan 2020 tercatat 74.047 anak. Untuk anak yang terpapar HIV/AIDS dari 2017 sampai dengan tahun 2020 (September) tercatat ada 251 anak (Dinkes Tahun 2020). Untuk kasus penelantaran di Jawa Tengah dari tahun 2016 sampai 2020 tercatat ada 426 anak. Untuk perkawinan anak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 tercatat ada 15.715 anak di Jawa Tengah. Sedangkan untuk kasus trafficking atau perdagangan anak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 tercatat ada 103 kasus.
Baca Juga: Mohammad Saleh: Penyelenggaraan Bantuan Hukum Juga Diberikan Perempuan, Anak dan Disabilitas
Melihat data tersebut jelas perlu adanya bantuan dan pendampingan hukum oleh advokat maupun lembaga bantuan hukum secara cuma–cuma. Sementara lembaga bantuan hukum yang melayani masyarakat di Jawa Tengah yang terakreditasi, pada tahun 2020 hanya 1 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akreditasi A dan B, dan 40 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akreditasi.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang Bantuan Hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat.
Selain Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, terdapat kebijakan Pemerintah Daerah untuk memberikan Bantuan Hukum kepada Kelompok Rentan yang meliputi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, orang atau Kelompok Rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan telah diatur dalam beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pentingnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. (lna)

Leave a Reply