JoSS, SEMARANG – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh menegaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tidak hanya untuk warga tidak mampu. Namun juga akan mengakomodir bantuan hukum bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Dalam rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Saleh mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dan dari Perwakilan Kemenkum HAM Jateng.
“Dulu, Raperda Bantuan Hukum itu hanya untuk orang miskin. Sekarang diperluas dengan kelompok rentan yakni perempuan, anak, dan difabel,” katanya, dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.
Ia juga mengatakan, dalam pengkajian itu, pihaknya melakukan pendalaman di sejumlah bab dan pasal raperda. Diharapkan, ada penyelarasan data dan informasi antara Tim Ahli DPRD dan Biro Hukum.
“Beberapa poin terkait raperda sudah kita bahas. Insha Allah, tinggal penyelarasan Tim Ahli dengan Biro Hukum,” ucapnya.
Adapun, soal progres penyusunan raperda, ia mengaku saat ini sudah hampir memasuki tahap penyelesaian. Dia berharap penyusunan segera rampung dan disempurnakan agar dapat disahkan.
Baca juga: Ketua Komis A DPRD Jateng Muhammad Saleh: Pengguna Medsos Harus Tau Literasi Digital
“Sudah hampir 100 persen. Beberapa masukan dari Kemenkum HAM sudah kami kaji dan diskusikan untuk selanjutnya menjadi penyempurnaan dari Raperda Bantuan Hukum tersebut,” jelasnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi inisiasi Komisi A DPRD Jateng tinggal melakukan penyelesaian. Sampai akhir 2021 ini ditargetkan rancangan tersebut sudah disahkan menjadi peraturan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A Muhammad Saleh saat memimpin acara Uji Publik Raperda Penyelenggaraan bantuan Hukum, Kamis (14/10/2021). Rancangan tersebut terdiri atas 14 bab, 44 pasal.
Dia menjelaskan, perubahan dalam penyempurnaan raperda penyelenggaran bantuan hukum ini sangat penting, karena bisa memfasilitasi selain masyarakat miskin, juga kelompok rentan yang muaranya akan mencapai perlindungan secara ligitisasi dan non-ligitisasi. Selanjutnya ketika perda ini jadi segera disosialisasikan ke lembaga bantuan hukum (LBH) di seluruh jawa tengah.
Bantuan hukum ini, kata Saleh, diberikan pemerintah kepada warga miskin. Seperti diatur dalam Pasal 5 yakni penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2, meliputi: masyarakat miskin meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri; dan kelompok rentan.
Mengenai apa dan siapa kelompok rentan yakni anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan; perempuan korban dan perempuan rentan; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; penyandang disabilitas; seorang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (lna)

Leave a Reply