Pemerintah Kabupaten Batang Fokus Pencetakan KTP-el untuk Pemilih Pemula Pemilu 2024

KTP-el
Ilustrasi KTP Elektronik

JoSS, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menetapkan prioritas dalam pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula dalam Pemilu 2024 mengingat adanya krisis ketersediaan blangko identitas diri.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang, Titik Ismu Hardoyo Wati, menjelaskan bahwa saat ini stok blangko KTP-el hanya mencapai sekitar 2.000 lembar, sedangkan jumlah pemohon mencapai 23.600 orang.

“Karena keterbatasan blangko, kita saat ini memusatkan pencetakan KTP pada kategori pemilih pemula Pemilu 2024. Print ready record pemilih pemula Pemilu 2024 menjadi prioritas utama dalam pencetakan KTP,” ungkapnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut, Titik Ismu Hardoyo Wati menjelaskan bahwa jumlah yang belum bisa dicetak meliputi print ready record (PRR) sebanyak 3.488 orang, pemohon perubahan elemen KTP sebanyak 14.700 orang, dan pemohon pindah serta datang sebanyak 5.300 orang.

Baca Juga: 18.488 Warga Kabupaten Pekalongan Belum Memiliki e-KTP, Dindukcapil Jemput Bola Lakukan Perekaman Data

“Selain print ready record, kami juga sediakan identitas kependudukan digital terlebih dahulu. Begitu stok blangko KTP tersedia, kami akan segera memproses semuanya,” tegasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, mencatat bahwa terdapat 51.753 pemilih pemula yang sudah terdaftar dalam data pemilih Pemilu 2024, terdiri dari 25.948 laki-laki dan 15.805 perempuan, meskipun mereka belum memiliki KTP fisik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa krisis blangko KTP-el yang dihadapi Kabupaten Batang tidak akan menghambat pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya.

“Yang paling penting bagi pemilih pemula adalah melakukan perekaman KTP-el sebagai data pemilih baru. Mereka tidak perlu khawatir jika belum memiliki KTP fisik, karena bisa menggunakan identitas kependudukan lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP sementara saat mencoblos dalam Pemilu 2024,” ujar Susanto Waluyo.

Susanto Waluyo juga menambahkan bahwa pemilih pemula yang belum terdaftar hingga September 2023 dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Kami memastikan bahwa semua pemilih pemula yang belum terdaftar akan dapat berpartisipasi secara penuh dalam menentukan arah masa depan bangsa dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suara mereka,” tambah Susanto. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*