
JoSS, JAKARTA – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota aktif TNI dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, beserta dua rekannya. Yudo menjelaskan bahwa pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal berupa hukuman mati atau paling ringan penjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, menyampaikan keprihatinan Panglima TNI terhadap kasus ini. Yudo memiliki tekad kuat untuk memastikan pelaku menerima hukuman yang berat.
“Panglima TNI merasa prihatin dan akan memastikan kasus ini diawasi dengan ketat, sehingga pelaku mendapat hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup. Mereka juga akan dipecat dari TNI karena melibatkan tindak pidana berat berupa perencanaan pembunuhan,” ungkap Julius seperti yang dikutip dari tempo.co pada Senin (28/8/2023).
Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang berdinas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Kejadian penculikan tersebut terjadi di sebuah toko kosmetik yang dijaga oleh Imam di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Baca Juga: Terduga Teroris, Karyawan PT KAI Miliki 18 Pucuk Senjata Api dan Amunisi
Motif Penculikan dan Tebusan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan bahwa ketiganya mengaku menculik Imam atas alasan ekonomi. Mereka berniat meminta uang tebusan dari keluarga Imam Masykur. Irsyad menjelaskan bahwa Praka RM dan rekannya tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan Imam atau masalah apapun. Namun, mereka mengklaim bahwa Imam terlibat dalam perdagangan obat ilegal, sehingga mereka memutuskan untuk menculiknya.
Irsyad membenarkan bahwa Praka RM dan rekan-rekannya meminta tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga Imam. Namun, ketika keluarga tidak mampu membayar, mereka terus menyiksa korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Imam Masykur merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik. Ia baru saja tinggal di Kota Tangerang Selatan selama beberapa bulan. Kejadian penculikan ini menjadi viral di media sosial, dan sepupu korban, Said Sulaiman, melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Imam menghubungi Said pada malam penculikan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan keadaan Imam Masykur saat disiksa dan dipukuli oleh pelaku. Anggota Paspampres dan rekan-rekannya yang terlibat dalam penyiksaan tersebut kini ditahan oleh Pomdam Jaya. (lna)

Leave a Reply