JoSS, JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, memberikan tanggapan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kegiatan kampanye pemilu di tempat pendidikan.
Nizam menegaskan pentingnya menjaga jarak dan netralitas perguruan tinggi terhadap dinamika politik demi menciptakan lingkungan aman di dalam kampus.
“Kami berharap di tengah masa dinamika politik, kampus dapat menjaga jarak dan tetap netral, serta berada di atas segala hal tanpa terlibat secara langsung. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi politik agar tetap aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” kata Nizam dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara Rabu (23/8/2023).
Putusan MK tersebut mengatur bahwa peserta pemilu masih diperbolehkan berada di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan yang sah dari pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut.
Nizam mengungkapkan bahwa pihaknya masih tengah mempelajari putusan tersebut untuk memahami seluruh implikasinya.
Baca Juga: Serikat Guru Indonesia Menyayangkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah
Nizam juga menggarisbawahi bahwa kegiatan belajar-mengajar di lingkungan kampus tidak boleh terganggu oleh aktivitas politik, terutama jika aktivitas politik tersebut melebihi intensitas kegiatan akademik.
Dalam konteks ini, Nizam mengimbau agar perguruan tinggi tidak terlibat secara langsung atau berafiliasi dengan kegiatan politik. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar tujuan kampus sebagai tempat intelektual tetap dapat tercapai.
“Upaya menjaga integritas dan netralitas kampus menjadi prioritas. “Tujuan kampus sebagai tempat berkembangnya intelektualitas harus tetap terjaga,” kata Nizam.
Meskipun masih dalam tahap pemahaman terhadap peraturan yang baru, Nizam menyebut pihaknya tengah berupaya mencari cara agar pendidikan tinggi tetap memegang prinsip-prinsip tersebut dan memastikan agar keberadaan ASN di kampus tidak mengganggu integritas kampus.
“Kami akan mendalami peraturan tersebut dan sejumlah aspek lainnya, seperti keberadaan ASN yang juga memiliki larangan berkampanye. Kami menyadari bahwa di lingkungan kampus juga terdapat ASN, sehingga perlu pendekatan yang cermat,” pungkasnya.
Pernyataan Nizam itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Dalam putusan tersebut, peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut. (lna)

Leave a Reply