JoSS, SEMARANG — Dinas Pendidikan Kota Semarang sedang mempertimbangkan pengenalan aturan baru terkait pakaian atau baju adat sebagai seragam bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya.
Rencananya, penerapan penggunaan baju adat Semarangan akan dilakukan setiap hari Kamis pada pekan pertama setiap bulannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menjelaskan bahwa rencana penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah ini merupakan langkah selanjutnya setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Kami saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Kami telah mempertimbangkan rencana penggunaan baju adat setiap Kamis pekan pertama, sejalan dengan kebijakan dari pusat,” ujar Bambang saat diwawancarai wartawan di Semarang, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Wali Kota Semarang Kembali Ingatkan Sekolah Negeri Dilarang Menarik Pungutan Seragam dan Buku
Bambang mengungkapkan bahwa kepala sekolah dari berbagai SD dan SMP di Kota Semarang telah menunjukkan dukungan terhadap gagasan pengenalan pakaian adat dalam lingkungan sekolah. Namun, perlu adanya kajian lebih lanjut sebelum kebijakan ini diterapkan sepenuhnya.
“Para kepala sekolah telah menunjukkan persetujuan terhadap rencana penggunaan baju adat Semarangan setelah menerima surat edaran dari Kementerian. Kami akan mengambil langkah lebih lanjut dan menginformasikan perkembangannya. Namun, kami perlu melakukan pembahasan lebih mendalam bersama kepala sekolah. Prinsipnya, rencana ini akan kami tindak lanjuti. Kami telah menerima respons positif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa pemakaian pakaian adat Semarangan telah dimulai di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang, termasuk di kalangan guru. Aturan ini diharapkan juga dapat diperluas kepada siswa dan siswi SD serta SMP di Kota Semarang.
“Pakaian adat Semarangan meliputi sorjan dan ubet Semarangan. Wanita akan menggunakan kebaya encim Semarangan. Rencana ini akan diimplementasikan di SD dan SMP baik negeri maupun swasta,” jelasnya.
Plt Kepala Disdik Kota Semarang menambahkan bahwa apabila rencana pengenalan pakaian adat sebagai seragam sekolah diterapkan, akan dipastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan orang tua atau wali murid.
“Prinsipnya, kami akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi beban bagi orang tua siswa yang mungkin kurang mampu, sehingga mereka tidak harus membeli pakaian adat Semarangan dan sejenisnya. Kami akan membahas lebih lanjut mengenai implementasinya,” tambah Bambang.
Ia menekankan bahwa sekolah tidak akan diperbolehkan mengkoordinasikan pembelian pakaian adat kepada orang tua siswa. “Apabila ada orang tua yang belum dapat membeli pakaian adat Semarangan karena keterbatasan ekonomi, tidak akan ada teguran. Kami ingin pendekatannya lebih fleksibel,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply