Wali Kota Semarang Kembali Ingatkan Sekolah Negeri Dilarang Menarik Pungutan Seragam dan Buku

Pungutan Seragam
Mbak Ita Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Pembebanan Kewajiban Beli Seragam di Sekolah (Dokumentasi Pemkot Semarang)

JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memberikan peringatan kepada sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada orang tua siswa, terutama terkait pembelian seragam dan buku.

Hal ini disampaikan Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai sekolah yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam dan buku.

Ita menegaskan kembali kepada pihak sekolah negeri agar tidak membebani orang tua siswa dengan mewajibkan pembelian seragam maupun buku. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembelian seragam dan buku dari sekolah dapat memberatkan orang tua siswa, dan hal ini tidak boleh dilakukan.

“Penting untuk saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada pihak yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Termasuk mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam dan buku di sekolah,” tegas Ita pada Jumat (28/7/2023).

Menurut Ita, pelarangan pungutan kepada orang tua siswa sudah jelas sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Ganjar Larang Sekolah Negeri di Jateng Tahan Ijazah karena Alasan Apa Pun

“Saya yakin Peraturan Menteri Kemendikbudristek sudah sangat jelas,” ucap Wali Kota Semarang tersebut.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam dari sekolah. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan koordinator satuan pendidikan kecamatan se-Kota Semarang.

“Pada surat edaran tersebut, ada tiga poin penting yang kami tekankan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Pertama, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” jelasnya.

Dengan adanya peringatan dari Wali Kota Semarang dan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, diharapkan sekolah-sekolah negeri di wilayah tersebut dapat lebih memperhatikan kebijakan terkait pungutan seragam dan buku agar tidak memberatkan orang tua siswa. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*