Mahkamah Agung Buka Banyak Peluang dalam Seleksi CPNS 2023: Formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan Tersedia

CPNS 2023 Mahkamah Agung
Dokumentasi Mahkamah Agung

JoSS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan sejumlah kesempatan menarik dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang dijadwalkan dimulai pada September 2023. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), salah satu posisi yang terbuka dalam formasi CPNS 2023 adalah Ahli Pertama Pranata Peradilan. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menpan RB nomor 544 Tahun 2023 mengenai Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023. Dalam surat tersebut, posisi Ahli Pertama Pranata Peradilan termasuk di antara formasi yang diusulkan, dan posisi ini nantinya akan dijabat oleh calon Panitera Muda.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Janji Carikan Investor Bagi Calon Wisudawan UGM

Dalam rangka melamar posisi tersebut, MA sebagai instansi yang mengusulkan telah menetapkan persyaratan kualifikasi pendidikan bagi calon pelamar, yaitu lulusan sarjana dengan disiplin ilmu tertentu. Di bawah ini adalah disiplin ilmu sarjana yang diizinkan untuk mendaftar dalam formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan di Mahkamah Agung:

  1. S1 Hukum
  2. S1 Ilmu Hukum
  3. S1 Hukum Islam
  4. S1 Syar’iyah (Ahwal Syakhsiyah/Jinayah/ Siyasah Syar’iyah/Muamalah)

Jumlah kuota untuk posisi Ahli Pertama Pranata Peradilan dalam seleksi CPNS 2023 adalah 25 orang, dengan penempatan di berbagai unit kerja. Selain itu, posisi Klerek Analis Perkara Peradilan memiliki kuota sebanyak 1.669 orang. Meskipun sebelumnya MA mengajukan kuota formasi yang lebih besar dalam CPNS 2023, yakni 5.776 kuota, namun terdapat perubahan jumlah kuota dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Menpan RB.

Bagi calon pelamar yang tertarik dengan posisi Ahli Pertama Pranata Peradilan, di bawah ini adalah sejumlah unit kerja yang tersedia:

  1. Panitera Muda/Askor Kamar Agama
  2. Panitera Muda/Askor Kamar Perdata
  3. Panitera Muda Perdata
  4. Panitera Muda Pidana Khusus
  5. Panitera Muda/Askor Kamar Pidana
  6. Panitera Muda Militer
  7. Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan
  8. Panitera Muda Perdata Khusus
  9. Panitera Muda Perdata Agama
  10. Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara
  11. Panitera Muda Pidana
  12. Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan (lanjutan). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*