MA Beri Diskon Gede Hukuman Mati Ferdy Sambo CS, Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Diskon Hukuman Ferdy Sambo
Diskon Hukuman Ferdy Sambo
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon atau potongan hukuman terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan keputusan menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati. Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup, tegasnya.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang pada Selasa (08/08).

Baca Juga: Banding Ditolak: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo. Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam sidang pada Selasa (08/08), hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08).

Masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui kasasi MA. Kemudian, masa hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

MA menyatakan perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan kini para terdakwa bisa langsung dieksekusi menjalani hukuman pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” ujar Sobandi saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sobandi menjelaskan upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi. Kendati demikian, ia menyebutkan Sambo Cs dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan yaitu sebagaimana disampaikan peninjauan kembali. Dimungkinkan dengan syarat-syarat diatur oleh Undang-Undang,” katanya.

Lebih lanjut, Sobandi mengatakan upaya PK tidak menghalangi eksekusi pidana terhadap para terdakwa.
Sidang kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf disebut berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*