KPU Tetapkan 678 Orang Dalam DCS Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024

KPU Pemilu 2024 Kota Semarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024. (Istimewa)

JoSS, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan sebanyak 687 individu dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menjelaskan bahwa dari total 735 bakal calon legislatif yang mendaftar, sebanyak 687 orang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi DCS untuk Pemilu 2024. Sementara itu, 48 KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memenuhi administrasi persyaratan pencalonan.

Henry Casandra Gultom memberi contoh beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, seperti surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan. Persyaratan-persyaratan ini harus terpenuhi untuk memastikan kelancaran pencalonan.

Baca Juga: KPU Jateng Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD: Masukan Masyarakat Dibuka Hingga 28 Agustus

“Diantara yang tidak memenuhi syarat adalah dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat,” ungkapnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/8/2023).

Data KPU Kota Semarang menunjukkan bahwa ada 11 partai politik dengan jumlah calon sementara yang memenuhi kuota, yakni 50 orang dari setiap partai politik. Parpol yang mencapai kuota DCS penuh meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Adapun partai politik lainnya memiliki jumlah calon sementara yang beragam. Setelah penetapan ini, KPU akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DCS yang telah ditetapkan.

Henry Casandra Gultom menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, partai politik masih memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian, pemindahan nomor urut, atau pemindahan calon. Proses ini akan melibatkan tahapan pencermatan lebih lanjut sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) akhirnya ditetapkan oleh KPU.

“Dalam proses ini, masih ada tahapan pencermatan lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa semua tahapan berjalan dengan baik sebelum DCT ditetapkan,” tutup Henry Casandra Gultom. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*