Kasus Jual Beli Ginjal WNI di Kamboja, Kementerian Luar Negeri Kirim Nota Diplomatik

Kasus Jual Beli Ginjal Kamboja
Ilustrasi (peakSTOCK/Getty Images)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Kamboja setelah terungkap kasus jual beli ginjal yang melibatkan 122 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantin Diplomasi Kemlu RI, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

“KBRI Phnom Penh telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat mengenai kasus ini. Dan kita minta agar mendapatkan perhatian,” ujar Judha.

Dalam upaya menyelesaikan kasus jual-beli ginjal ini, Indonesia tengah menyelidiki kasus tersebut dengan bantuan dari Kabareskrim dan Intel Polri. Judha juga menekankan pentingnya kerjasama dari negara setempat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap masalah ini.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Gempa, Kabasarnas Ditahan

Pada Juli lalu, kasus jual-beli ginjal menjadi perbincangan karena berhasilnya aparat kepolisian menangkap sindikat perdagangan ginjal dari Indonesia yang berbasis di Kamboja. Dalam tangkapan tersebut, terdapat 12 orang yang terlibat, termasuk sembilan orang dari sindikat dalam negeri, satu orang dari sindikat luar negeri, satu petugas imigrasi dengan inisial AH, dan seorang anggota polisi dengan inisial Aipda M.

Sindikat yang ditangkap mengungkapkan bahwa alasan bertransaksi di rumah sakit di Kamboja adalah karena negara tersebut memiliki sistem administrasi yang tidak rumit, dan pihak rumah sakit juga disebut peduli terhadap pendonor. Dugaan mereka, rumah sakit tersebut dimiliki oleh militer pemerintah dan anggota stafnya terdiri dari tentara.

Para korban yang merupakan WNI, sebanyak 122 orang, nekat menjual ginjalnya ke Kamboja melalui sindikat internasional. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa ginjal mereka diambil di rumah sakit Kamboja dan dijual dengan harga ratusan juta rupiah. Motif sebagian besar korban adalah akibat kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Hengki mengungkapkan bahwa kondisi para korban yang menjual ginjal belum pulih sepenuhnya, dan beberapa di antaranya kembali ke Indonesia dalam keadaan luka yang belum sembuh sepenuhnya karena waktu pemulihan yang terbatas saat berada di Kamboja.

Dari 122 korban yang diberangkatkan ke Kamboja, polisi memastikan bahwa tidak ada korban yang meninggal dunia. Meskipun demikian, masih ada enam orang korban yang dirawat secara intensif di RS Polri, Kramatjati.

Hengki juga mengungkapkan bahwa setiap pendonor ginjal sebenarnya dihargai sekitar Rp 200 juta, namun para pendonor hanya menerima sebagian dari jumlah tersebut karena telah dipotong oleh sindikat yang membawa mereka ke Kamboja untuk berbagai biaya operasional.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menangkap total 12 orang sindikat jual-beli ginjal yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu anggota sindikat adalah seorang anggota Polri dengan inisial Aipda M dan seorang oknum petugas imigrasi dengan inisial HA.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Rumah kontrakan di wilayah tersebut diduga sebagai markas penampungan penjualan ginjal berskala internasional yang melibatkan enam orang pria. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*