Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Gempa, Kabasarnas Ditahan

Kabasarnas
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan setelah konferensi pers soal penetapan dua anggota TNI sebagai tersangka korupsi di Basarnas,Senin (31/7). Keduanya menepis adanya perpecahan diantara kedua badan pimpinan mereka. (Courtesy : Mabes TNI)

JoSS, JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), serta Letkol Adm Arif Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi Kabasarnas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan alat-alat di Basarnas.

Menurut Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, penetapan tersangka terhadap kedua perwira TNI ini didasarkan pada hasil pemeriksaan mereka dan saksi-saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ujar Danpuspom, yang dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 31 Juli 2023, didampingi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Agung mengungkapkan bahwa malam ini, kedua perwira TNI tersebut ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. “Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Beberkan Penetapan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur, Alat Bukti Lengkap

Hasil pemeriksaan terhadap Letkol Arif telah selesai dilaksanakan, namun pemeriksaan terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan bahwa pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri, menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

Uang tersebut merupakan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah diselesaikan oleh PT Intertekno Grafika Sejati. PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas, dan MR adalah Direktur Utama perusahaan tersebut.

Danpuspom menjelaskan bahwa istilah “profit sharing” hanya digunakan oleh pribadi ABC untuk memperhalus bahasa dari tindakan suap.

Agung menyatakan bahwa penerimaan uang dari Bu Meri dilakukan atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. “Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ungkapnya.

Kedua perwira TNI ini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*