Geger Kasus Perundungan Terhadap PPDS di Rumah Sakit, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik

Perundungan Rumah Sakit
Ilustrasi (pexels/yankrukau)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi kepada kepala tiga rumah sakit pemerintah setelah munculnya laporan tentang perundungan terhadap peserta didik dokter spesialis.

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan telah menerima sejumlah aduan terkait tindakan perundungan ini. Hingga tanggal 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 91 aduan dugaan perundungan telah masuk ke kanal laporan Kemenkes.

Dari data tersebut, 44 aduan dilaporkan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 aduan berasal dari RSUD di 6 provinsi, 16 aduan dari FK di 8 provinsi, 6 aduan dari RS yang merupakan bagian dari universitas, 1 aduan dari RS TNI/Polri, dan 1 aduan dari RS swasta. Laporan-laporan ini akan segera diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Dari 44 laporan yang masuk terkait perundungan di 11 rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, seluruhnya telah melalui tahap validasi. Dari jumlah tersebut, 12 laporan dari 3 rumah sakit telah selesai menjalani investigasi, sementara 32 laporan dari 8 rumah sakit Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

Baca Juga: Airlangga : Perekonomian Indonesia Tangguh, Target Pendapatan per Kapita US$5,5 ribu pada 2024 Diharapkan Terwujud

“Mayoritas laporan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, dan tugas jaga yang melebihi batas wajar,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, pada Kamis (17/8/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat, beberapa kasus perundungan dengan bukti yang kuat telah ditemukan. Kasus-kasus tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, lembaga yang mengawasi rumah sakit, untuk memberlakukan sanksi.

Sebagai respons atas kejadian ini, tindakan teguran tertulis telah diberikan kepada Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Direktur Utama RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Direktur Utama RS Adam Malik di Medan. Kemenkes juga telah meminta ketiga pimpinan rumah sakit ini untuk memberlakukan sanksi terhadap staf medis dan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang terlibat dalam perundungan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, menegaskan bahwa laporan-laporan dugaan perundungan terhadap peserta didik di rumah sakit yang tidak dikelola oleh Kemenkes akan segera diserahkan kepada instansi yang berwenang. Jika tindakan perundungan terus berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan penting dalam pertimbangan saat pelaku ingin memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

“Perundungan ini bukanlah hal yang dianggap sepele, seperti beberapa pandangan dari pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah masalah nyata, dan tidak ada hubungannya dengan ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” ungkap Azhar, dikutip dari bisnis.com.

Ia juga mengajak para peserta didik untuk tidak ragu dalam melaporkan kasus perundungan. Seluruh laporan akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban serta pelapor akan diberikan perlindungan.

Azhar juga menegaskan bahwa informasi mengenai kebocoran data perundungan dan adanya sanksi kepada pelapor adalah tidak benar. “Kami pastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*