DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur di Akhir Masa Jabatan 2018 – 2023

Gubernur Masa Jabatan 2018 - 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Kamis (3/8/2023). (foto:dprd.jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Kamis (3/8/2023), dengan salah satu agenda penting yakni pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 dan Rencana Kerja 2024

Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, memimpin pembahasan beberapa agenda penting. Salah satunya adalah pengumuman mengenai akhir masa jabatan Gubernur 2018-2023, serta persetujuan terhadap rencana kerja DPRD tahun 2024.

“Rapat ini dihadiri oleh 109 anggota Dewan dari total 119 anggota,” ujar Sumanto, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Sukirman, Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Agenda pertama yang diumumkan oleh Sumanto adalah usulan DPRD terkait pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan.

“Diumumkan bahwa Saudara Ganjar Pranowo dan Taj Yasin diusulkan untuk pemberhentian dari jabatan kepala daerah. DPRD menyampaikan penghargaan atas peran kepala daerah dalam pembangunan Jateng,” ungkap Sumanto, dikutip dari drpd.jatengprov.go.id.

Baca Juga: Perlunya Perda Tentang Bantuan Hukum Orang Miskin

Setelah pengumuman tersebut, agenda kedua berlanjut, yaitu persetujuan rencana kerja DPRD tahun 2024. Sumanto mengajukan pertanyaan kepada anggota Dewan yang hadir, “Apakah rencana kerja DPRD Tahun 2024 dapat disetujui?” Pertanyaan tersebut mendapat jawaban serentak dari anggota Dewan, “Setuju!”

Usai rapat paripurna, Sumanto menjelaskan lebih lanjut bahwa masa akhir jabatan gubernur akan berakhir pada 5 September 2023. Sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama pejabat tinggi madya.

“Kami akan mengajukan tiga nama kepada Kemendagri,” tambahnya.

Sumanto juga menegaskan bahwa menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur, DPRD bersama pemerintah provinsi tetap akan melanjutkan program-program pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti infrastruktur.

“Guna mencapai target eliminasi kemiskinan di Jateng, kami akan terus melanjutkan langkah-langkah penting ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, telah resmi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden tahun 2024. Pengumuman ini dilakukan oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, di Istana Batu Tulis, Bogor, pada Jumat (21/4/2023).

Pengumuman ini datang lima bulan sebelum masa jabatan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng berakhir pada 5 September 2023 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2), yang mengatur masa jabatan kepala daerah selama lima tahun sejak pelantikan.

Ganjar pertama kali dilantik sebagai Gubernur Jateng oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 September 2018, memulai masa jabatan keduanya setelah sebelumnya menjabat pada periode 2013-2018.

“Bagi saya, diusung sebagai capres adalah tanggung jawab partai yang harus saya emban. Saya akan berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas baru ini,” kata Ganjar di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (21/4/2023). Ia mengakui bahwa tugas sebagai calon presiden kali ini akan lebih berat dibandingkan dengan tugas sebelumnya sebagai anggota DPR RI dan Gubernur Jateng selama dua periode. (adv/anf)

berliantv

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*