DPRD Kota Semarang Dorong Penerapan Perda Keamanan Pangan

Keamanan Pangan Kota Semarang
Ilustrasi (Foto: Hanna Vashcula)

JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut.

Johan Rifai, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, mengungkapkan di Semarang pada hari Senin bahwa keberlakuan Perda Keamanan Pangan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk pangan dan olahan yang dihasilkan benar-benar aman untuk dikonsumsi.

Pentingnya Perda ini semakin terasa karena sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diperkirakan akan semakin berkembang seiring berakhirnya pandemi COVID-19 dan berbagai upaya pemerintah untuk mengangkat derajat UMKM.

“Dengan semakin banyaknya pelaku UMKM, persaingan dalam hal kualitas produk dapat meningkat. Terkadang, untuk menarik minat konsumen, pelaku UMKM mungkin saja menggunakan praktik yang tidak benar. Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah sangat diperlukan, termasuk pengawasan yang ketat,’ kata Johan Rifai, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Amankan Pasokan Pangan, Kota Semarang Gandeng Daerah Lumbung Pangan di Jateng

Johan Rifai juga menekankan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang memiliki peran penting dalam melakukan peninjauan terhadap produk pangan. Mengingat aturan mengenai peredaran pangan di Kota Semarang sudah diatur dalam perda, hal ini juga mencakup pengawasan terhadap makanan yang dikonsumsi di lingkungan sekolah.

“Prioritas pengawasan kami adalah di lingkungan sekolah. Penting untuk memastikan bahwa makanan yang dijual dan dikonsumsi di sekolah-sekolah aman dan sehat,” tambahnya.

Dalam kerangka ini, Johan Rifai menyatakan bahwa fokus Pemerintah Kota Semarang dalam penegakan Perda Keamanan Pangan adalah melalui pembinaan. Ini mencakup edukasi dan teguran kepada pelaku usaha yang ditemukan menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produk mereka.

“Ini adalah langkah yang berkelanjutan. Kami ingin memberikan edukasi terlebih dahulu, memberikan bimbingan, dan menyampaikan pengetahuan. Tujuannya agar pelaku usaha ini memahami dan secara sadar menjual makanan yang aman bagi konsumen,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menambahkan bahwa Perda Keamanan Pangan memiliki tujuan melindungi konsumen dan mengawasi sirkulasi makanan di Kota Semarang.

“Dalam pelaksanaannya, kami melibatkan satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai penegak perda. Jika terbukti berbahaya, produk akan segera ditarik dari peredaran,” ujarnya.

Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa tindakan penindakan terhadap pelaku UMKM dalam hal pangan tidak akan dilakukan dengan cara ekstrim. Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan.

Dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, langkah-langkah pembinaan sebelum produk dijual juga telah diterapkan. Ini meliputi pengawasan terkait alur produksi, sanitasi, dan hal lainnya. Produk yang sudah beredar pun dites melalui laboratorium mini guna memastikan kualitasnya.

“Misalnya, ketika sebuah pelanggaran mencapai tiga kali, barulah tindakan lebih lanjut diambil. Namun, yang kami utamakan adalah pendekatan pembinaan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*