Anggota Paspampres Menculik dan Membunuh Demi Tebusan Rp 50 Juta, Berapa Gaji Paspampres?

Paspampres Membunuh dan Menculik
Ilustrasi Paspampres (Foto: zoranm/GettyImages)

JoSS, JAKARTA – Tindakan keji dan sadis dilakukan oleh seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Dia dan dua rekannya diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur.

Korban dianiaya hingga tewas, dan terduga pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada sepupu korban.

Kasus ini mengundang perhatian luas dan menimbulkan keprihatinan karena pelakunya adalah seorang aparat yang notabene pasukan elit pengawal presiden.

Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) telah melakukan penahanan terhadap Praka RM yang diduga sebagai pelaku utama.

Sejauh ini, masyarakat penasaran dengan besaran gaji anggota Paspampres yang terlibat dalam kasus tersebut. Pasukan Pengamanan Presiden memiliki tugas utama menjaga keamanan dan keselamatan presiden, wakil presiden, serta keluarga mereka. Gaji anggota Paspampres diatur sesuai dengan ketentuan gaji prajurit TNI.

Lantas, berapa gaji anggota Paspampres terduga penganiaya penjaga toko kosmetik di kawasan Ciputat Timur itu?

Baca Juga: Panglima TNI Siap Mengawal Kasus Penculikan dan Pembunuhan, Ancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Gaji anggota Paspampres diklasifikasikan berdasarkan golongan, dan berikut ini adalah rincian gaji pokok yang diterima anggota Paspampres per golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI:

Golongan I Tamtama:

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

2. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

3. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Golongan II Bintara:

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600l

2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

5. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

6. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Golongan III Perwira Pertama atau Pama:

1. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

3. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

3. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Tak hanya gaji pokok, anggota Paspampres juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, anak, beras, dan jabatan. Besaran tunjangan dan gaji yang mereka terima cukup besar, mencerminkan tanggung jawab dan pentingnya peran Paspampres dalam menjaga keamanan kepala negara.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Paspampres juga mendapat tunjangan pekerjaan setiap bulan dengan jumlah yang fantastis, berikut kisarannya:

KSAL, KSAU,KASAD: Rp 37.810.500; Wakil KSAL,KSAU,KASAD: Rp 34.902.000.

Kelas Jabatan 14-17 sebesar Rp 11.670.000 hingga : Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 10- 13 sebesar Rp 4.551.000 hingga Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 7-9 sebesar Rp 2.928.000 hingga Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 4- 6 sebesar Rp 2.350.000 hingga Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 1- 3 sebesar Rp 1.968.000 hingga Rp 2.216.000

Tunjangan Lain

Selain mendapat tunjangan pekerjaan, Paspampres juga mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, anak, hingga jabatan. Berikut rinciannya:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Besaran tunjangan dan gaji yang mereka terima cukup besar, mencerminkan tanggung jawab dan pentingnya peran Paspampres dalam menjaga keamanan kepala negara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*