Wakil Presiden Ma’ruf Amin Meminta MA Menetapkan Status Hukum Anak-anak Hasil Pernikahan Beda Agama

Anak-anak Pernikahan Beda Agama
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, Saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional ke-39 Tahun 2023 di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/07/2023). (Dokumentasi Humas Wapres RI)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuat aturan yang mengatur nasib anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama. Permintaan ini dia sampaikan setelah MA mengeluarkan larangan bagi semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan pernikahan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan.

“Dalam hal nasib anak-anaknya, saya meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan. Bagaimana hukumnya kelak, akan ditentukan oleh Mahkamah Agung. Saya juga meminta MA untuk menentukan nasib mereka yang telah memiliki pencatatan perkawinan, apakah akan dibatalkan atau diberikan pengakuan resmi. Segi hukumnya nanti menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Ma’ruf Amin di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip dari detikcom, pada Minggu (23/7).

Larangan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE tersebut ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada Selasa, 17 Juli 2023. Juru Bicara MA, Suharto, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Di Depan Wapres Ma’ruf Amin, Ganjar Pastikan Anak-anak di Jateng Terlibat Perencanaan Pembangunan

“Mengenai larangan tersebut, surat edaran MA itu telah selesai, yang sebelumnya menjadi perdebatan, bahwa pengadilan tidak boleh lagi mengabulkan atau menetapkan perkawinan antar-umat yang berbeda agama menurut edaran Mahkamah Agung. Itu berarti bahwa kedepannya tidak akan ada lagi perkawinan seperti itu yang diakui,” jelas Ma’ruf Amin.

Dengan demikian, Ma’ruf Amin menyerahkan kepada masing-masing organisasi agama untuk menentukan apakah suatu pernikahan dianggap sah atau tidak.

“Mengenai sah tidaknya perkawinan tersebut, itu ada pada masing-masing agama. Mungkin agama Islam memiliki Majelis Ulama, sementara agama Kristen memiliki KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) dan PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), serta ada pula organisasi agama lainnya,” tambahnya.

“Yang sudah terlanjur memiliki pencatatan perkawinan, saya meminta MA untuk menentukan nasib mereka, apakah pencatatan tersebut akan diberikan pengakuan resmi atau justru dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang dipegang atau dibuat dasar oleh MA,” lanjut Ma’ruf Amin.

Penting dicatat bahwa MA melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan. Beberapa pengadilan di Indonesia sebelumnya mengabulkan pernikahan beda agama, di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Larangan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik larangan ini dan menyatakan apresiasi karena MA telah memperhatikan masukan dari tokoh agama resmi di Indonesia. MUI juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan tersebut, terutama bagi para hakim yang terkadang kurang memahami atau pura-pura tidak memahami hukum perkawinan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*