Tingkatkan Hubungan Instiyusional, UNS Teken Kerja Sama dengan Lemhannas RI

UNS LEMHANNAS
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI), Selasa (27/6/2023) sore. (foto: uns.ac.id)

JoSS, JAKARTA – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI), Selasa (27/6/2023) sore.

Penandatanganan MoU antara UNS dan Lemhannas RI berlangsung secara offline di Ruang Dwiwarna Purwa, Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta Pusat.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Sementara Lemhannas RI diwakili oleh Andi Widjajanto selaku Gubernur Lemhannas RI. Ia didampingi oleh para pejabat dari Lemhannas RI.

Penandatanganan MoU juga dihadiri oleh Ketua KPK, Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Sc.; Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE.; Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A.; Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M.Eng., IPU, A.Eng; dan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Ir. H. Abdunnur., M.Sc.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Cetak Prestasi dengan Best Paper dalam LKTI Southeast Asia Paper Competition 2023

Dikutip dari uns.ac.id, penandatanganan MoU, UNS dan Lemhannas RI ini kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, salah satunya adalah penguatan nilai-nilai nasional. Tujuan dari kesepakatan MoU ini adalah untuk meningkatkan hubungan institusional antara kedua belah pihak.

Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pertukaran ahli, penguatan nilai-nilai nasional, pertukaran informasi, dan implementasi penilaian, serta bidang lain yang disepakati bersama.

Pihak-pihak akan menindaklanjuti implementasi MoU ini, yang akan dinyatakan dalam perjanjian kerjasama paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan MoU. Masa berlaku MoU ini adalah lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum berakhir dengan persetujuan kedua belah pihak. MoU ini akan dievaluasi secara berkala setidaknya sekali dalam setahun secara bersama oleh kedua belah pihak.

Melalui penandatanganan MoU ini, Prof. Jamal mengapresiasi penandatanganan MoU antara UNS dan Lemhannas RI. Ia menjelaskan bahwa UNS memiliki sumber daya yang cukup banyak untuk berkontribusi, mengembangkan, dan berpikir untuk Lemhannas RI.

“Kami juga memiliki kegiatan antara UNS dan Lemhannas RI. Salah satunya adalah pemimpin UNS yang telah terlibat dalam program taplai nasional yang dilakukan oleh Lemhannas RI,” ujar Prof. Jamal.

Prof. Jamal menilai bahwa MoU ini sangat penting bagi UNS. Hal ini berguna bagi UNS dalam menjaga keberlanjutan dan berada di garis depan dalam memajukan ketahanan nasional Indonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*