JoSS, JAKARTA — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah akan menghapus tenaga non-ASN atau honorer pada tanggal 28 November 2023.
Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menghentikan tenaga honorer dalam waktu maksimal lima bulan lagi.
Meskipun menurut perhitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa awalnya diperkirakan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000 orang. Namun, setelah didata, ternyata ada 2,3 juta orang dengan sebagian besar berada di pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Siap Rekrut CPNS dan PPPK 2023, Formasi Fresh Graduate Akan Ditingkatkan
“Perintah Presiden jelas, kita harus mencari solusi tengah-tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Saat ini, kita sedang membahas bersama DPR, mengevaluasi opsi dalam RUU ASN, dan nantinya akan ada peraturan turunannya dalam bentuk PP,” ujar Alex dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/7/2023).
Alex mengatakan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. “Bayangkan, 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja mulai November 2023. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa 2,3 juta tenaga non-ASN ini tetap dapat bekerja,” tegasnya.
Oleh karena itu, Alex melanjutkan, berbagai skema sedang dibahas. “Skema-skema ini sedang dalam tahap pembahasan. Kesepakatan yang sudah final adalah tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu masih dalam pembahasan,” tambahnya.
Dia juga menambahkan bahwa pedoman kedua adalah skema yang diterapkan harus memastikan pendapatan tenaga non-ASN tidak mengalami penurunan dibandingkan saat ini. “Ini harus menjadi pedoman, pendapatan mereka tidak boleh dikurangi,” ungkapnya.
Sementara itu, pedoman ketiga akan mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah. Alex berharap pemerintah terus mempertimbangkan kemampuan anggaran dalam proses ini.
“Setiap tahun kita berusaha merekrut tenaga non-ASN secara bertahap menjadi ASN sesuai dengan kemampuan anggaran. Skema yang akan diambil akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah,” kata Alex.
Dia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-PNS sesuai dengan peraturan yang ada. “Sambil itu, kita akan memastikan bahwa 2,3 juta tenaga non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini tidak mengalami PHK,” tambahnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Bawaslu bersama Kementerian PAN-RB sedang membahas tiga skema pilihan untuk menyelesaikan masalah ini mengingat kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Rahmat menjelaskan bahwa tiga skema tersebut mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus, pengalihan menjadi PNS atau PPPK, dan memperpanjang masa honorer hingga dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024.
Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan mengenai skema yang akan dipilih untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tersebut. Ketiga skema tersebut sedang dibahas oleh Bawaslu dan Kementerian PAN-RB dalam sebuah pertemuan. Namun, Bagja tidak memberikan rincian mengenai waktu pertemuan tersebut.
Rahmat berharap Kementerian PAN-RB dapat memilih salah satu dari tiga skema tersebut yang akan menguntungkan tenaga honorer Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu diperkirakan akan kehilangan sekitar 7.000 tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia setelah menghadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Banten, Jambi, dan Sumatra Barat di Kantor KPU RI pada Jumat, 16 Juni 2023.
Bagja menjelaskan bahwa saat 7.000 tenaga honorer tersebut diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa 8-10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang sedikit, Bawaslu mungkin akan kesulitan melakukan pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Situasi serupa juga terjadi di KPU RI. Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menyatakan bahwa KPU berpotensi kehilangan sekitar 7.551 pegawai non-ASN atau tenaga honorer akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Ribuan pegawai honorer tersebut bekerja di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, serta sejumlah kantor KPU provinsi dan kantor KPU kabupaten/kota.
Parsa menyatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pemungutan suara yang membutuhkan sumber daya manusia yang banyak.
Oleh karena itu, KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan masalah ini. (lna)

Leave a Reply