JoSS, SEMARANG – DPRD Provinsi Jateng melanjutkan rapat paripurna pada Rabu (12/7/2023) dengan agenda utama membahas perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng. Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dari Gubernur terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono, untuk membuka rapat. Dalam kesempatan tersebut, Ferry menyampaikan surat masuk ke Sekretariat DPRD mengenai kehadiran Wakil Gubernur, Taj Yasin, dan Anggota Dewan dalam rapat paripurna tersebut.
Ferry mengatakan bahwa 76 dari 119 Anggota Dewan hadir dalam rapat, yang memenuhi kuorum sesuai dengan Keputusan DPRD tentang Tata Tertib. Hadir mendampingi Ferry dalam Rapat Paripurna tersebut yakni Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.
Ferry kemudian memberikan kesempatan kepada Komisi A untuk menjelaskan Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Anggota Komisi A, Denny Septivian, membacakan laporan penjelasan tersebut.
“Dalam raperda tersebut, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng telah melalui berbagai kajian dan masukan dari masyarakat. Berdasarkan kajian tersebut, Hari Jadi Provinsi Jateng ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945. “Kami berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jateng,” kata Denny, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.

Setelah pembacaan laporan dari usul prakarsa Komisi A, dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan dari Gubernur Ganjar Pranowo yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Taj Yasin. Taj Yasin mengakui bahwa perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng diperlukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih, terutama kepada Komisi A, atas usul prakarsa dalam penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng. Saya sepenuhnya mendukung Raperda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, yang menetapkan tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Hari Jadi Jateng. Dengan demikian, Perda Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan Hari Jadi pada tanggal 15 Agustus 1950 menjadi tidak relevan dan perlu diganti,” kata Taj Yasin saat membacakan tanggapan dari gubernur.
Diharapkan bahwa perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng ini akan meningkatkan rasa memiliki di kalangan masyarakat terhadap daerahnya. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat kedaulatan Jateng sebagai daerah otonom.
“Semoga tanggal Hari Jadi Jateng yang baru ini dapat lebih memperkuat rasa persatuan dan kesatuan daerah, membangkitkan semangat untuk memiliki dan membangun daerah, serta memperkuat rasa kedaulatan terhadap Jateng sebagai Daerah Otonom,” tambahnya.
Tanggapan dari Komisi A atas laporan gubernur juga disampaikan. Anggota Komisi A, Sukardiono, menyatakan bahwa Raperda tersebut disusun untuk menegaskan kembali Hari Jadi Provinsi Jateng yang semula pada tanggal 15 Agustus 1950 menjadi tanggal 19 Agustus 1945.
“Dengan adanya perubahan ini, akan tercipta pengakuan dan penghargaan kepala daerah di Jateng sesuai dengan kedaulatan Jateng sebagai daerah otonom. Dengan demikian, akan semakin tumbuh dan berkembang rasa cinta masyarakat terhadap Jateng,” kata Sukardiono dalam laporan Komisi A. (Adv/Anf)


Leave a Reply