JoSS, SOLO – Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu ikon wisata Kota Solo disegel aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyegelan Benteng Vastenburg cagar budaya peninggalan Belanda yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Solo itu terkait dengan kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan konglomerat Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro).
Benteng Vastenburg berada di sebelah utara alun-alun utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Benteng ini merupakan peninggalan Belanda yang dibangun oleh Gubernur Jenderal Belanda, Baron Van Imhoff, pada tahun 1745.
Bangunan pertahanan ini dibangun dengan konstruksi dinding bata yang dilengkapi dengan lubang tembak.
Tentang kepemilikan benteng berusia ratusan tahun itu memang kerap menjadi tanda tanya publik.
Status benteng pernah dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digelar di Hotel Sunan Solo pada 19 Maret 2022.
Baca Juga: Komisi A DPRD Jateng Dorong KPU Kolaborasi dengan Stakeholder Daerah untuk Umumkan DPT
Pengamat Sosial Solo, H.M. Sungkar, menjelaskan kepengurusan benteng sudah diserahkan pemerintah pusat ke Pemkot Solo. Namun Pemkot Solo belum mengakui kepemilikan aset tersebut.
“Saya menjadi heran ini HGB [Surat Hak Guna Bangunan] sudah tidak diperpanjang sejak 2012. Kepemilikan tanah biasanya dari HGB atau hak milik. Kalau HGB tak diperpanjang artinya jatuh ke pemerintah harusnya wajar itu dikelola pemerintah,” kata dia seusai acara.
Dia mengatakan masyarakat bertanya-tanya Benteng Vastenburg milik swasta atau pemerintah? Kalau sudah diserahkan seharusnya digunakan untuk taman kota.
“Benteng enggak pernah dijadikan objek wisata. Masyarakat seharusnya bisa tahu di benteng ada apa. Bahwa patriot bangsa pernah disiksa Belanda di dalam situ. Kenangan itu harus ditumbuhkan supaya tumbuh patriotisme,” jelasnya.
Dia mengatakan seluruh benteng di Indonesia dimiliki pemerintah. Salah satunya yang pernah dimiliki swasta adalah Benteng Vastenburg Solo. Menurut dia, Pemkot Solo harus mengambil alih atau menguasai Benteng Vastenburg. Pemerintah harus memanfaatkan aset yang HGB-nya tak diperpanjang.
Sekretaris BPKAD Solo, Sri Hastuti, mengatakan HGB kawasan Benteng Vastenburg yang sebelumnya dikuasai swasta telah habis masa berlakunya pada 2021. Menurutnya, status Vastenburg masih abu-abu saat ini.
“Itu akan menjadi milik Pemkot namun tahun ini kami belum melakukan pemeliharaan di sana karena belum milik Pemkot Solo,” ungkapnya, dikutip dari solopos.com.
Pemerintah Kota Surakarta berharap penyitaan Benteng Vastenburg Solo yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengganggu kegiatan budaya masyarakat.
“Saya berharap nanti pemenang lelang masih memberikan akses untuk beraktivitas dan berkreasi di situ,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta Aryo Windyandoko di Solo, Kamis (27/7/2023) seperti dikutip dari Antara.
Sebagaimana diketahui, benteng tersebut sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara, mulai dari budaya hingga festival. Sejumlah acara yang beberapa kali diselenggarakan di Benteng Vastenburg di antaranya Solo International Performing Arts (SIPA) dan konser musik. (lna)

Leave a Reply