JoSS, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah secara daring pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sistem ini memberikan peluang besar bagi lulusan program Guru Penggerak untuk menjadi pimpinan di sekolah.
“Guru Penggerak yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah dapat segera diangkat tanpa harus menjadi pelaksana tugas terlebih dahulu,” terang Nadiem, dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang disiarkan melalui Youtube Kemdikbud RI, Kamis 20/7/2023.
Hal ini sesuai dengan regulasi Permendikbudristek No 40 tahun 2021 yang mendukung Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.
Nadiem juga menjelaskan bahwa jika Guru Penggerak sudah habis diangkat sebagai kepala sekolah dan belum memenuhi kebutuhan, maka pemerintah daerah dapat menugaskan guru-guru yang telah memenuhi syarat, baik PNS, ASN, atau PPPK.
Baca Juga: Mendikbud Ristek Nadiem Copot Gelar 2 Guru Besar UNS, Ini Alasannya
Nunuk Suryani, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, menambahkan bahwa banyaknya lulusan program Guru Penggerak memberikan peluang munculnya kandidat calon kepala sekolah berkualitas. Sejauh ini, telah ada 31.928 lulusan Guru Penggerak yang telah dihasilkan, dan saat ini, program Guru Penggerak angkatan ke-8 sedang berlangsung dengan peserta sebanyak 32.882 calon guru penggerak.
Program Guru Penggerak merupakan program unggulan Kemendikbudristek yang bertujuan untuk melahirkan guru-guru dengan kecakapan memimpin. Peserta program ini mendapatkan pelatihan secara online, konferensi, lokakarya, dan pendampingan sambil tetap mengajar sebagai guru sehari-hari. Lulusan Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebanyak 310 jam pelajaran (JP) dan piagam Guru Penggerak.
Sistem pengangkatan kepala sekolah dari lulusan Guru Penggerak, ASN, PNS, atau PPPK mulai tahun ini dilakukan secara daring melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/. Melalui platform tersebut, seleksi calon kepala sekolah menjadi lebih mudah dan efisien tanpa mempersulit Dinas Pendidikan atau calon kepsek itu sendiri.
“Kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala sekolah,” jelas Nadiem.
Nadiem berharap agar lulusan Guru Penggerak dapat segera diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah dengan menggunakan sistem pengangkatan kepala sekolah secara daring. Ia juga mengajak kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi penggerak pendorong perubahan dan transformasi dalam dunia pendidikan. (lna)

Leave a Reply