JoSS, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menemukan bahwa mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri saat melakukan pendaftaran.
“Surat keterangan pengadilan negeri menjadi prioritas utama dalam perbaikan administrasi bacaleg yang memperbaiki dokumen persyaratan. Bacaleg seharusnya tidak pernah dihukum penjara selama lima tahun atau lebih,” kata Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, di Semarang, Senin (10/7/2023).
Selain itu, beberapa bacaleg juga belum menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, serta surat keterangan ganti nama atau penambahan nama yang harus berasal dari pengadilan negeri sesuai dengan alamat masing-masing bacaleg.
Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2023 Resmi Dilaksanakan 10-23 Juli di Seluruh Wilayah Jateng
“Ada beberapa yang memiliki nama alias atau panggilan akrab, seperti yang ada di DPR RI ada nama Eko Patrio, itu bukan nama asli, tetapi dapat disertai dengan surat bukti dari pengadilan negeri,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Paulus menyebut bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah menerima dokumen persyaratan bacaleg yang telah diperbaiki dari 18 partai politik dan 11 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga pukul 24.00 WIB pada Minggu (9/7/2023).
“Semua partai politik telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan pada hari terakhir yaitu Minggu (9/7) di Kantor KPU Jawa Tengah,” tambahnya.
Langkah berikutnya, kata Paulus, KPU Jawa Tengah akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang telah diperbaiki hingga tanggal 29 Juli 2023.
“Setelah verifikasi dokumen persyaratan bacaleg selesai, kami akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) hingga KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif pada tanggal 4 November 2023,” jelasnya.
Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua bacaleg telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU. Dengan melengkapi dokumen persyaratan dengan benar, diharapkan calon anggota legislatif yang bersaing dalam pemilihan dapat diseleksi dengan transparan dan adil. (lna)

Leave a Reply