JoSS, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah mengumumkan bahwa semua partai politik telah berhasil menyelesaikan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Dikutip dari Antara, proses tahapan perbaikan berkas bacaleg tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Kemarin, partai politik telah melakukan perbaikan. Kami melakukan proses administrasi perbaikan, seperti menangani kasus ganda dan masalah administratif lainnya, untuk penetapan daftar caleg sementara (DCS),” kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom di Semarang pada hari Rabu, (12/7/2023)
Baca Juga: Mayoritas Bacaleg di Jawa Tengah Belum Melampirkan Surat Keterangan Pengadilan
Ia mengakui bahwa semua berkas memang menghadapi beberapa kekurangan, seperti masalah legalisasi dokumen, persyaratan pengadilan, dan foto bacaleg yang kurang jelas, namun semuanya hanya bersifat administratif.
“Hanya masalah administratif, seperti legalisasi dan kekurangan lainnya yang perlu dilengkapi,” kata Nanda, sapaan akrabnya.
Saat ini, seluruh partai politik telah menyelesaikan perbaikan berkas pendaftaran meskipun terdapat beberapa kekurangan kecil.
Selanjutnya, Nanda mengatakan bahwa KPU Kota Semarang akan memeriksa dengan cermat berkas pendaftaran bacaleg untuk penyusunan DCS yang dijadwalkan akan dilakukan pada awal bulan Agustus mendatang.
“Kami akan memeriksa dengan cermat apa yang perlu dicoret. Tentu ada tanggapan dari masyarakat juga. DCT (Daftar Calon Tetap) akan keluar pada bulan Oktober atau awal November,” ujarnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga dapat memberikan masukan secara langsung.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, yakin bahwa partai politik akan mengikuti proses perbaikan berkas dengan baik untuk menyelamatkan kader-kadernya agar dapat lolos menjadi caleg.
Dia menjelaskan bahwa meskipun partai politik diizinkan untuk mengganti bacaleg selama mereka belum ditetapkan dalam DCT, namun prosesnya tidaklah mudah, termasuk persetujuan dari pimpinan pusat partai tersebut. (lna)

Leave a Reply