JoSS, JAKARTA – Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menggolongkan pemanis buatan aspartam sebagai bahan baku kimia pada makanan dan minuman yang perlu dibatasi konsumsinya.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menghindari timbulnya risiko kesehatan akibat penggunaan zat sintetis ini.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, menyatakan hal ini pada konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 16 Juli 2023, dengan mengutip penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Nutrients (2021) yang menyebutkan bahwa aspartam memiliki tingkat kemanisan 180-200 kali lebih manis daripada sukrosa.
Baca Juga: Rokok Elektronik Ditetapkan sebagai Zat Adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan Baru
Maxi menjelaskan bahwa aspartam adalah senyawa yang terbuat dari fenilalanin dan asam aspartat yang digunakan sebagai pengganti gula atau pemanis pada makanan dan minuman di pasaran. “Meskipun populer digunakan bagi penderita diabetes karena kandungan kalorinya yang rendah, aspartam memiliki kekuatan manis yang sangat tinggi, yaitu 200-400 kali lebih manis dari gula,” ujarnya.
Meskipun aspartam telah melewati uji keamanan yang ketat dan disetujui untuk digunakan sebagai pemanis buatan oleh Food and Drug Administration di Amerika Serikat, European Food Safety Authority (EFSA) di Uni Eropa, dan lembaga pengawas makanan lainnya di seluruh dunia, sejumlah studi ilmiah juga menunjukkan adanya efek samping dari penggunaan aspartam.
Dikutip dari cancer.org, penelitian terhadap zat ini menunjukkan bahwa konsumsi dalam jumlah besar tak aman bagi wanita hamil.
Beberapa efek samping yang disoroti antara lain meningkatkan risiko gangguan perilaku, migrain, dan dapat memicu kerusakan sel-sel di dalam tubuh, termasuk sel pada sistem saraf. Selain itu, penggunaan aspartam yang berlebihan dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko penyakit degeneratif progresif, seperti Alzheimer.
Lebih lanjut Maxi menjelaskan, komplikasi fenilketonuria juga bisa disebabkan oleh aspartam. Komplikasi itu berupa kelainan genetik yang menyebabkan penderitanya tidak mampu mengurai fenilalanin dengan baik. Penderita fenilketonuria perlu menghindari konsumsi produk yang mengandung fenilalanin, seperti aspartam.
“Karena berisiko menimbulkan berbagai komplikasi, salah satunya adalah kerusakan otak,” ujar Maxi.
Parahnya, meski kerap digunakan sebagai pengganti gula untuk penderita diabetes, konsumsi aspartam secara berlebihan justru dapat meningkatkan kadar gula darah. Sehingga memicu terjadinya kerusakan pankreas. Akibatnya, produksi hormon insulin dalam tubuh menjadi terganggu, sehingga berisiko menyebabkan diabetes.
Batas konsumsi aman aspartam harian yang dianjurkan oleh WHO adalah sebesar 40 miligram per kilogram berat badan. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk membatasi konsumsi aspartam demi menjaga kesehatan dan mencegah risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan pemanis buatan ini. (lna)

Leave a Reply