Empat Anggota Polisi Terlibat dalam Kasus Kematian Tahanan, Ditahan

Polisi Kematian Tahanan
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Polres Banyumas, Senin (17/7/2023). (Dokumentasi Polda Jateng)

JoSS, SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengonfirmasi bahwa empat anggota polisi telah dipidana terkait dugaan kematian seorang tahanan Polresta Banyumas bernama OK (26) beberapa waktu yang lalu.

“Pemeriksaan awal sudah menghasilkan bukti yang cukup. Hari ini keempat anggota polisi tersebut ditahan,” kata Kapolda di Semarang, pada hari Senin (17/7/2023).

Pasal yang dikenakan terhadap keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut, baik dalam bentuk pukulan atau tindakan lainnya,” tambahnya, seperti dikutip dari Antara.

Secara keseluruhan, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Polresta Banyumas telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Kapolda menjelaskan bahwa 10 tahanan Polres Banyumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kematian OK.

Selain itu, 11 anggota polisi juga akan dikenakan tindakan atas kematian tahanan tersebut.

Baca Juga: 11 Anggota Polres Banyumas Ditindak Terkait Peristiwa Meninggalnya Seorang Tahanan

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah, empat orang di antaranya akan dikenakan sanksi disiplin.

Sementara itu, tujuh anggota polisi lainnya akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran kode etik.

“Dari tujuh anggota polisi tersebut, empat orang akan diproses secara pidana,” jelasnya.

Kapolda menjamin bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan demi menjaga integritas institusi.

Ia juga menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri untuk tidak melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum.

Sebelumnya, Jakam (51), orang tua OK, bersama dengan penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto, telah meminta Polresta Banyumas untuk melakukan otopsi terhadap jenazah OK dan menyelidiki kasus yang mengakibatkan kematian tahanan tersebut.

Permintaan ini diajukan karena keluarga menemukan banyak luka pada tubuh OK ketika mereka membuka kain kafan, sehingga muncul kecurigaan bahwa kematian OK tidak semata-mata disebabkan oleh gagal ginjal.

OK ditangkap di rumahnya di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam atas kasus pencurian sepeda motor, dan kemudian ditahan di sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.

Saat ditangkap, OK dalam kondisi sehat dan bugar, seperti yang terlihat dalam video penangkapan.

Namun, keluarga Jakam tidak menerima surat penangkapan saat OK diamankan oleh polisi, dan surat tersebut baru diberikan kepada mereka 3 hari setelahnya.

Surat tersebut menyatakan bahwa OK tidak boleh dibesuk selama 20 hari ke depan. Sejak saat itu, keluarga tidak mengetahui keberadaan OK.

Hingga akhirnya, pada Jumat (2/6) siang, OK dipulangkan ke rumah keluarganya dengan menggunakan ambulans dalam keadaan meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dari polisi yang mengantar jenazah, OK diduga mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, sehingga kadar alkoholnya tinggi dan mengalami gagal ginjal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*