E-commerce Asing di Pasar Indonesia Makin Agresif, Revisi Permendag Soal Perdagangan Elektronik Mendesak

e-commerce asing
Ilustrasi (violetstoimenova)

JoSS, JOGJA – Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan agresivitas platform e-commerce dan social commerce asing telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka. Dia menilai pengesahan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, mendesak dilakukan.

Menurutnya jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini menanti aksi nyata dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk melindungi usaha mereka. Meskipun perbaikan aturan tersebut telah berlangsung berbulan-bulan, namun terhenti di Kementerian Perdagangan.

“Jika Permendag No. 50/2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM. Ibaratnya, UMKM ini disuruh pergi perang tapi tidak diberikan senjata. Dalam jangka pendek, Permendag ini akan membantu UMKM. Tetapi pemerintah juga harus membantu UMKM agar lebih kuat dalam jangka panjang,” kata, Eddy Junarsin, dalam keterangannya pada Kamis (13/7/2023).

Eddy menambahkan salah satu yang saat ini menjadi sorotan adalah TikTok. Platform social commerce asal Tiongkok ini sedang menjalankan proyek S melalui TikTok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah Perjuangkan Akses Produk Dalam Negeri Tetap Diterima Pasar Global

Menurut Eddy, pemerintah harus membatasi transaksi melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop hanya untuk produk-produk dengan harga tertentu. Misalnya, ditetapkan harga per produk minimal sebesar US$ 100. Dengan demikian, produk-produk yang dapat diperjualbelikan oleh platform media sosial hanya berasal dari dalam negeri atau didominasi oleh produk UMKM.

“Pemerintah harus tegas dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga harus memberikan bantuan teknis, seperti pelatihan yang lebih banyak, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu akan lebih bermanfaat dalam memperkuat daya saing UMKM terhadap produk impor,” tegasnya.

Saat ini, TikTok menjadi sorotan banyak kalangan mengingat kekhawatiran yang ditimbulkan oleh bisnis perusahaan Tiongkok tersebut. Melalui proyek S melalui TikTok Shop, platform ini diduga sedang berupaya mengumpulkan berbagai data mengenai perilaku transaksi konsumen di seluruh dunia.

Dengan mengetahui perilaku konsumen dan produk-produk yang paling diminati, TikTok kemudian diduga berusaha memproduksi barang serupa di China dan menjualnya dengan harga yang lebih murah. Dampaknya, bisnis UMKM terancam akibat banjirnya produk murah dari Tiongkok yang dijual melalui platform online, seperti yang telah terjadi di bisnis Hijab.

Berdasarkan studi World Economic Forum (WEF), pada tahun 2021, produksi hijab lokal hanya menyumbang 25%, sementara 75% dari sekitar 1,02 miliar hijab yang dijual di Indonesia dikuasai oleh produk impor. Padahal, pada tahun 2021, masyarakat Indonesia diperkirakan menghabiskan uang sebesar USD 6,9 miliar untuk membeli hijab.

Untuk memperkuat strategi bisnisnya di Indonesia, CEO TikTok, Shou Zi Chew, baru-baru ini bertemu dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. Selain bertemu dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Shou juga mengunjungi kantor Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, untuk membahas rencana investasi dan perkembangan bisnis TikTok di Indonesia.

Data dari Statistika mencatat bahwa Indonesia merupakan pasar terbesar kedua bagi TikTok setelah Amerika Serikat, dengan jumlah pengguna platform asal Tiongkok tersebut mencapai 113 juta. Hasil survei dari Cube Asia, perusahaan yang menyediakan wawasan terkait e-commerce, menemukan bahwa transaksi melalui TikTok telah menggerogoti penjualan sejumlah platform e-commerce di Indonesia, Thailand, dan Filipina.

Berdasarkan survei tersebut, transaksi konsumen TikTok di Indonesia, Thailand, dan Filipina telah mengurangi belanja di Shopee sebesar 51%, Lazada sebesar 45%, dan penjualan secara offline sebesar 38%. “Dalam revisi Permendag No. 50, terdapat sejumlah regulasi yang akan diatur ulang. Contohnya adalah tentang predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asing yang juga melakukan praktik cross-border.”

“Predatory pricing dapat merugikan produk dalam negeri dan UMKM. Dan hal itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang membakar uang hanya untuk merugikan UMKM,” tegas Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pekan lalu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*